AYOJAKARTA.COM – Dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon delapan tahun lalu kini masih didalami pihak kepolisian.
Terbaru, Bareskrim Polri ikut turun tangan untuk mengungkap dugaan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam terpidana yang kini menjalani hukuman di penjara.
Diketahui, empat terpidana yaitu Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto sudah diperiksa lebih dulu di Rutan Kebon Waru.
Sementara, dua terpidana lainnya yaitu Jaya dan Eko Ramdani dilakukan di Lapas Jelekong, Bandung.
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa keenam terpidana terkait dengan kesaksian palsu yang diberikan Aep dan Dede Riswanto.
Kuasa Hukum terpidana, Polmer Sirait mengatakan bahwa pihaknya ikut mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terpidana yang dilakukan oleh Bareskrim telah selesai terhadap enam terpidana. Empat diantaranya berada di Rutan Kebon Waru dan dua di Lapas Jelekong,” kata Polmer dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Jumat (9/8/2024).
Polmer Sirait juga mengungkapkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan baik.
Bahkan, ia menyebut para terpidana merasa lega setelah menjalani pemeriksaan tanpa tekanan.
“Para terpidana merasa lega karena tidak ada tekanan dari penyidik. Kami dari DPN Peradi dengan beberapa advokat yang ada di Bandung turut mendampingi para terpidana,” ungkapnya.
Kuasa hukum terpidana akan mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
Selain itu, kuasa hukum mengaku sudah mengumpulkan sejumlah novum dan puluhan saksi.
Para terpidana kasus Vina Cirebon mengklaim bahwa mereka tidak bersalah karena mengaku tidak pernah berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan keji tersebut.