Viral

Kuasa Hukum Keluarga Korban Balita Dianiaya di Depok Bongkar Fakta Baru, Sebut Korban Tidak Hanya Satu

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 31 Jul 2024, 19:12 WIB
Leon mengatakan bahwa saat ini tidak hanya satu anak saja yang menjadi korban dugaan penganiayaan di daycare tersebut.

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum keluarga korban kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Depok, Leon Maulana Mirza Pasha membongkar fakta baru.

Leon mengatakan bahwa saat ini tidak hanya satu anak saja yang menjadi korban dugaan penganiayaan di daycare tersebut.

Berdasarkan bukti yang dimiliki,, pihaknya sudah mengetahui bahwa ada dua anak yang diduga menjadi korban.

“Berdasarkan bukti yang kita pegang saat ini ada dua yang menjadi korban dan sedang proses juga akan memberikan kuasa kepada kita untuk kita bantu perlindungan secara hukum,” kata Leon dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (31/7/2024).

Leon menjelaskan berdasarkan bukti CCTV yang ada, dalam video tersebut terdapat anak berusia 6 bulan dan 2 tahun.

Saat ini, keluarga dari anak yang berusia 2 tahun sudah membuat laporan dan akan ditangani oleh pihaknya.

Sementara, keluarga korban anak berusia 6 bulan masih dalam proses untuk meminta bantuan hukum.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Coba Temukan 3 Perbedaan pada Beruang Ini untuk Menguji Daya Fokus Kamu

Leon juga mengungkapkan bahwa muncul orang tua lainnya yang menyatakan bahwa anaknya juga menjadi korban.

“Yang mana apabila dilihat di video rekaman tersebut ada anak umur 6 bulan dan umur 2 tahun. Anak umur 2 tahun itu inisial MK dari klien kami saat ini, yang umur 6 bulan ini sedang proses untuk memberikan surat kuasa untuk dilindungi. Akan tetapi dibalik itu semua bermunculan orang tua-orang tua baru yang menyatakan bahwa anak saya juga mengalami hal serupa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Leon berharap para orang tua yang anaknya mengalami hal serupa untuk bisa bersuara dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Harapan kami untuk para orang tua dari korban lainnya berani untuk speak up dan melaporkan kejadian ini. Karena bagaimanapun kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Juga: 25 Universitas dengan Jurusan Ilmu Tanaman Terbaik di Indonesia versi SIR 2024, Unair Peringkat Teratas!

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika orang tua korban melihat ada luka memar di bagian dada dan punggung anak.

Karena curiga, orang tua korban melakukan konfirmasi dan pihak daycare menyatakan tidak ada peristiwa yang menyebabkan sang anak luka memar.

Setelah melakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa luka memar tersebut diakibatkan benda tumpul atau tekanan dari luar yang menyebabkan lebam.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2024 dan orang tua baru mengetahuinya pada 24 Juli 2024 berdasarkan pengakuan dari salah satu pengasuh daycare yang datang menemui orang tua korban dan memberikan bukti.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam