AYOJAKARTA.COM – Ronald Tannur telah di vonis bebas atas kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang kekasih yakni Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara yang telah diajukan oleh jaksa dan terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris sebesar Rp263.673.000.
Bebasnya anak eks DPR ini dalam kasus tersebut menuai banyak komentar dan menjadi sorotan publik atas hukum di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Komisi Yudisial (KY) ikut memberikan pendapatnya mengenai keputusan hakim yang dianggap tidak adil.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan kemungkinan ada intervensi dan pengaruh dari pihak luar.
“Saya ingin sampaikan ada kemungkinan bisa bersikap tidak adil artinya memihak salah satu,” katanya dikutip Ayojakarta.com dari tvOneNews pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Baca Juga: PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Puan Sebut Peluang di Atas 50 Persen
Ia menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi indikator sehingga dapat dikatakan hakim telah melanggar kode etik.
Kemungkinan indikator tersebut yaitu hakim tidak mandiri atau ada pengaruh, tidak memiliki integritas dan profesionalitas.
“Hakim tidak mandiri kemungkinan ada intervensi atau pengaruh, kemudian soal integritas apakah hakim menerima suap, dan profesionalitas bahwa hakim tidak memahami kasus tersebut secara keilmuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukti pun menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi kontroversi dan perbincangan publik dapat menandakan bahwa kasus ini telah memiliki pelanggaran.
Untuk saat ini KY belum dapat memastikan secara pasti apakah telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim atau tidak.
Akan tetapi, Mukti mengaku bahwa KY tengah mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan beberapa wawancara lebih dalam terhadap pihak terkait mengenai putusan tersebut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur ini terjadi pada awal Oktober 2023 yang lalu.
Atas kasus ini Ronald Tannur telah divonis mendapatkan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.