AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa PK kliennya akan diajukan ke Mahkamah Agung pada Agustus mendatang.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mempersiapkan segala keperluan untuk mengajukan PK Jessica Wongso ke MA.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti baru yang akan dibawa pada saat pengajuan PK.
Namun, belum diketahui bukti baru seperti apa yang akan didaftarkan oleh Otto dalam pengajuan PK.
Mengenai hal itu, Pengamat Hukum Pidana Teuku Nasrullah memberikan tanggapan.
Nasrullah mengatakan bahwa saat ini belum diketahui pasti dalil apa yang akan digunakan Otto dalam PK Jessica.
Baca Juga: 10 Universitas Negeri Terbaik Raih Penghargaan IKU Liga PTN-BH 2024 dari Kemendikbud: UNESA Nomor 1
“Kalau untuk mengajukan PK sekarang kan dalilnya saya belum tahu apa dalil yang digunakan untuk menyatakan PK, apakah bukti baru atau ada kekhilafan atau kekeliruan hakim yang sangat nyata,” kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (26/7/2024).
Meski begitu, Nasrullah yakin bahwa PK Jessica akan lebih fokus pada bukti baru.
Namun, belum bisa dipastikan apakah bukti baru tersebut merujuk kepada keterangan ahli atau tidak.
“Tapi saya yakin Pak Otto akan lebih fokus pada bukti baru. Nah ini yang saya tidak tahu bukti baru apa, apakah nanti bukti baru yang ditampilkan ini kembali lagi kepada keterangan ahli yang berbeda-beda itu?” ujarnya.
Baca Juga: PKS Rayu PKB, Ingin Satu Suara Dukung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilgub Jakarta
Nasrullah menilai bahwa bukti baru yang akan diajukan oleh Otto dan timnya masih belum jelas.
Sehingga, hal ini baru bisa diketahui pada sidang pertama PK di pengadilan.
“Tadi ada narasi yang disampaikan Pak Otto, bukti baru yang diajukan ini lebih kepada saksi-saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan mungkin ada yang berani mau mengubah keterangannya. Kita nggak tahu ini, karena nggak jelas. Karena itu baru bisa ketahuan nanti waktu disidangkan pertama di pengadilan,” pungkasnya.