Viral

Sidang PK Saka Tatal Digelar Perdana, Pakar Hukum Pidana Ungkap Bekal yang Harus Disiapkan Hakim Sebelum Memutus Perkara

Oleh: Karseno AJ Rabu 24 Jul 2024, 16:02 WIB
Karena itu, penyelenggaraan sidang PK Saka Tatal perlu disikapi dengan pikiran yang lebih terbuka dan perspektif lebih konstruktif.

AYOJAKARTA.COM – Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal yang digelar Rabu 24 Juli 2024 hari ini, memiliki berbagai perspektif hukum.

Selain terbukanya peluang untuk dilakukan proses penyidikan secara ulang, sidang PK mantan terpidana Saka Tatal juga dapat menjadi cermin penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, penyelenggaraan sidang PK Saka Tatal perlu disikapi dengan pikiran yang lebih terbuka dan perspektif lebih konstruktif.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu pandangan yang disampaikan oleh Herry Firmansyah selaku Pakar Hukum Pidana.

Menurut Herry, sidang PK Saka Tatal memiliki dimensi yang sangat luas sehingga tidak sekedar menjadi simbol perang marwah sebagaimana banyak dianggap oleh warganet.

“Sidang ini tidak langsung berkaitan dengan institusi, tetapi berkaitan dengan proses penegakan hukum,” jelas Herry.

Sebagaimana lazimnya elemen penegak hukum yang merupakan manusia, peluang dan kemungkinan terjadinya kesalahan menjadi hal wajar.

Karena itu, salah satu muatan penting yang juga akan menjadi agenda dalam sidang PK Saka Tatal adalah potensi kekhilafan Hakim sebagai Pemutus Perkara.

Baca Juga: KPM BPNT murni dan PKH Sumringah! Update SIKS-NG Bansos Juli-Agustus Rp400 ribu Via KKS: Ini Bank yang Cair Dulu

Herry menilai, dengan terungkapnya suatu fenomena hukum hal tersebut akan dapat membawa dampak positif yakni upaya korektif.

Terkait dengan munculnya sosok Dedek Riswanto yang dianggap banyak kalangan sebagai salah satu saksi kunci, Herry memberi tanggapan.

Menurut Herry, meski disebut-sebut sebaga saksi kunci yang memugkinkan terjalinnya satu rangkaian cerita, kualitas kesaksian juga patut dipertimbangkan.

Baca Juga: Lulus Menyandang Gelar Sarjana Langsung Dicari oleh Warga Dunia, Ini 5 Jurusan Kuliah yang Dijuluki Anti Nganggur

Sebagaimana sudah diatur dalam peraturan, pertimbangan seorang Hakim perlu mencermati aspek perilaku atau perbuatan.

Adanya rentang waktu yang panjang antara waktu memberi kesaksian dan pengakuan atas esensi kesaksian, menurut Herry akan menjadi salah satu pertimbangan hakim.

“Pernyataan itu punya konsekuensi yuridis dan logis, jadi jangan dianggap ketika mengoreksi dia berarti lepas dari konsekuensi logis dan yuridis,” jelas Herry.

Pertimbangan logis dan yuridis, sangat penting ditekankan guna menghindari kemungkinan terjadinya fenomena hukum serupa di masa depan.

Sehingga salah satu muatan pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh hakim dalam setiap proses persidangan adalah dampak putusan terhadap esensi pernyataan.

“Orang boleh mengutarakan apa saja, tapi yang jadi persoalan adalah untuk mempertimbangkan itu dalam putusan,” jelas Herry.

Baca Juga: Bukan PKH atau BPNT! Ternyata BLT Ini yang Cair Duluan untuk Alokasi Juli-September 2024 di 2 Wilayah Ini

Dengan berdasar pada konsep tersebut, maka bukti pernyataan tidak dipandang sebagai kebenaran absolut atau mutlak yang tidak terbantahkan.

Karena itu, Herry menggaris bawahi bahwa salah satu hal penting yang wajib dimiliki hakim saat memutus suatu perkara adalah kebebasan dari segala bentuk tekanan.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam