Viral

Sempat Menjadi Terpidana di Usia Muda Karena Mendapat Tekanan Oknum Polisi, Saka Tatal Jalani Pemeriksaan Tes Psikologi

Oleh: Karseno AJ Jumat 19 Jul 2024, 19:57 WIB
Tes psikologi dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan kesiapan Saka Tatal dalam menghadapi sidang.

AYOJAKARTA.COM – Guna menghadapi sidang Peninjauan Kembali, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina melakukan tes psikologi.

Tes psikologi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan kesiapan Saka Tatal dalam menghadapi sidang.

Usai mengajukan bantuan, LPSK telah melakukan sejumlah pertemuan dan memperoleh banyak keterangan dari Saka Tatal.

Baca Juga: Tes IQ: Mood Naik Turun? Coba Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Wanita Berdandan Menor Ini, Uji Kemampuan Analisamu

Menurut Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum, dalam sidang PK pada Rabu mendatang Saka Tatal akan banyak mendapat banyak pertanyaan.

Dengan banyaknya perlakuan tidak menyenangkan yang dialami pada tahun 2016, Titin kuatir kondisi kejiwaan dapat mempengaruhi proses sidang.

Perlakuan tidak menyenangkan yang diterima Saka di 2016, menurut Titin terkadang masih sering membuat emosinya terpancing.

“Kadang-kadang kalau diajak bicara masa lalunya, itu aura kemarahannya masih terlihat, sedangkan di sidang kita butuh Saka dalam kondisi tenang,” jelas Titin.

Ketenangan Saka Tatal dalam memberi keterangan di persidangan, menurut Titin sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran.

Baca Juga: Cair Dipercepat! 4 Bansos Siap Salur untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS Besok, Ambil di Bank Himbara Sampai Rp1,8 Juta

Karena itu kuasa hukum menyambut baik undangan agenda tes psikologi yang akan dilakukan Saka bersama dengan LPSK.

Terkait dengan kesiapan sidang PK, tim kuasa hukum Saka Tatal juga telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru.

Sempat menjadi tersangka hingga divonis delapan tahun dalam kasus tewasnya Vina, Saka Tatal dan para terpidana yang mengaku korban salah tangkap melaporkan Iptu Rudiana.

Melalui kuasa hukumnya masing-masing, Saka Tatal serta para terpidana menuntut agar Iptu Rudiana bertanggung jawab atas peristiwa delapan tahun lalu.

Menurut Saka Tatal dan para terpidana, Iptu Rudiana telah melakukan sejumlah hal tidak menyenangkan yang berbuntut vonis hukuman.

Diduga ada kesalahan prosedur, para terpidana berharap agar proses penanganan kasus tewasnya Vina bisa dilakukan rekonstruksi ulang dari awal penetapan tersangka.

Lebih lanjut, para terpidana berharap agar seluruh barang bukti berupa kamera CCTV serta telepon genggam milik korban dan pelaku dilakukan pemeriksaan.

Mengingat status Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif, Mabes Polri akan melakukan penanganan serta tim khusus untuk melakukan penanganan.

Baca Juga: Menggila! Manchester United Masih Incar Tiga Pemain Bintang Setelah Permanenkan Leny Yoro dan Joshua Zirkzee

Kasus Vina yang lama menyita perhatian publik juga sudah mendapat perhatian serta instruksi langsung dari Presiden melalui Kapolri.

Untuk memastikan transparansi dan profesionalisme penanganan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi lampu hijau kepada Itwasum serta Propam Polri.

Penanganan kasus Vina dan Eky yang melibatkan oknum anggota polisi, publik berharap bisa dilakukan sebagaimana kasus Brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo.***

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam