AYOJAKARTA.COM - Kasus hukum Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso atau lebih dikenal dengan Jessica Wongso menemui babak baru.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso membeberkan langkah hukum yang akan ditempuh dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Kasus Kopi Sianida yang menyebabkan Jessica Wongso harus menerima hukuman penjara ini masih meninggalkan misteri.
Jessica Wongso sebagai terpidana kematian Wayan Mirna Salihin dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tahun 2016 silam.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun hukuman penjara kepada Jessica Wongso karena terbukti bersalah.
Sebagai informasi, Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri menyatakan bahwa Mirna Salihin meninggal dunia akibat keracunan sianida.
Setelah menjalani vonis hukuman penjara selama delapan tahun, tim kuasa hukum Jessica terus berjuang keras untuk memperjuangkan keadilan.
Otto Hasibuan selalu kuasa hukum Jessica karena yakin bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan.
Salah satu langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum Jessica Wongso adalah pengajuan PK (Peninjauan Kembali) kasus hukum Jessica Wongso di tingkat Mahkamah Agung.
"Jadi yang pasti kamu akan mengajukan PK dulu. Bukti-bukti semua sudah disusun, ahli juga sudah mulai bekerja," ujar Otto dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Intens Investigasi, hari Kamis (18/8/24).
Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum dari Jessica Wongso diketahui mengajukan PK ke Mahkamah Agung minggu depan.
Rasa optimis diungkapkan Otto Hasibuan terkait sudah banyak novum baru yang dikumpulkan mulai bukti hingga saksi ahli.
"Saya yakin, selama proses prosedur PK nya bisa kita lalui kalau pembuktiannya ini sangat akurat banget. Terutama Jessica Wongso dituduh karena CCTV nya ini semuanya tidak bermasalah, kan ini tidak ada di samping bukti-bukti yang lain," tambahnya.
Menurutnya, hal yang akan dikulik lebih dalam untuk memperkuat bukti bahwa Jessica tidak melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Mirna adalah CCTV.
Beberapa saksi ahli juga sudah dipanggil untuk memeriksa CCTV dan memberikan keyakinan kepada tim kuasa hukum Jessica bahwa CCTV fake dan ada dugaan rekayasa di dalamnya.
"Jadi kami harus tempur dulu karena CCTV nya," ujar Otto.
Jika dugaan adanya rekayasa CCTV ini benar maka terbukti fakta persidangan menjadi tidak benar dan peluang kebebasan Jessica dari jeratan hukum kasus Kopi Sianida semakin besar.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Tinggi, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan-Ahok Di Pilgub Jakarta 2024?
Dari langkah hukum PK yang diambil, Otto Hasibuan berharap Mahkamah Agung bisa sedikit membuka diri dan tidak terlalu prosedural tetapi lebih melihat fakta-fakta sebenarnya yang terjadi.
"Keadilan harus dicapai dengan peradilan yang progres. Saya harap Mahkamah Agung ada pertimbangan yang adil," pungkasnya.