Viral

Tim Kuasa Hukum Siap Tuntut Ganti Rugi, Status Tersangka DPO Pegi Setiawan Kembali Dipertaruhkan

Oleh: Karseno AJ Rabu 17 Jul 2024, 11:36 WIB
Pegi Setiawan bersama kuasa hukum Sugianti iriana.

AYOJAKARTA.COM – Diduga sebagai otak pelaku tewasnya pasangan Vina dan Eky, nama Pegi Setiawan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2016.

Diringkus oleh Polda Jawa Barat tidak lama usai kasus tewasnya Vina diangkat ke layar lebar, Pegi Setiawan terpaksa menjalani masa tahanan selama 49 hari.

Usai Hakim PN Bandung memutuskan status tersangka, tim kuasa hukum Pegi Setiawan kini berencana menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat.

Atas kerugian materil yang terjadi selama masa penahanan, tim kuasa hukum berencana menuntut Polda Jabar sebesar Rp 175 juta rupiah.

Tidak adanya amar putusan dari Hakim PN Bandung terkait perkara ganti rugi, membuat tuntutan terhadap Polda Jabar menuai sorotan.

Sehubungan dengan latar belakang penetapan angka 175 juta rupiah yang dituntut, Sugianti Iriani (Yanti) yang merupakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberi tanggapan.

Baca Juga: 15 Universitas dengan Jurusan Teknik Elektro Terbaik di Indonesia versi THE WUR by Subject 2024, Peringkat 1 UI atau ITB?

Menurut Yanti, dasar tuntutan ganti rugi senilai Rp 175 juta yang diajukan Pegi Setiawan merupakan nilai tuntutan maksimal yang sesuai dengan peraturan.

“Sesuai aturan maksimal itu 175 juta itu untuk materil, Pegi memang harus ganti rugi karena dia sudah dirugikan,” ungkap Yanti.

Sebagaimana telah diketahui publik, selama masa penahanan Pegi Setiawan juga sempat mengalami sejumlah intimidasi yang berdampak secara psikologis.

Mengalami kendala dalam menjalani peran sebagai tulang punggung keluarga, merupakan dampak langsung dari penangkapan yang dilakukan Polda Jabar.

Baca Juga: Info CPNS 2024: Pemerintah Sediakan Formasi Prioritas di Seleksi CASN 2024, Kamu Salah Satunya?

Namun demikian, tim kuasa hukum serta pihak keluarga akan melakukan sejumlah bahasan terkait kemungkinan melakukan tuntutan imateril.

“Tindakan salah tangkap Polda Jabar itu jelas merugikan klien kami, tapi kami tidak akan memaksa keluarga untuk tetap mengajukan ganti rugi,” imbuh Tanti.

Terkait belum adanya amar putusan perihal ganti rugi yang akan diajukan oleh Pegi Setiawan, Gayus Lumbun selaku mantan Hakim Agung memberi tanggapan.

Sebagai seorang korban salah penangkapan, Gayus menilai Pegi Setiawan memiliki hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi.

Disamping telah diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang KUHAP, tuntutan ganti rugi juga diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 serta KUH Perdata Nomor 1365.

Terkait dengan potensi dikabulkannya tuntutan ganti rugi dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Penasehat Ahli Kapolri memberi tanggapan.

Baca Juga: 10 Jurusan S1 Kedokteran Terbaik Terakreditasi A BAN-PT 2024-2025: Ada UI, UGM hingga UNS

Menurut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, status hukum terhadap Pegi masih belum sepenuhnya bebas dari perkara karena perlu menunggu hasil sidang PK para terpidana.

“Seandainya PK ditolak, berarti putusan yang dulu dinyatakan benar, sehingga penetapan Pegi sebagai DPO masih benar, batal karena penangkapan tidak sah,” jelas Aryanto.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam