Viral

Penasihat Ahli Kapolri Tak Ingin Pegi Setiawan Kembali Ditangkap Penyidik Terkait Kasus Vina Cirebon

Oleh: Seftia Devin Marzellina Selasa 16 Jul 2024, 15:03 WIB
Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa dirinya tidak ingin jika Pegi Setiawan kembali ditangkap penyidik.

AYOJAKARTA.COM - Kemungkinan Pegi Setiawan kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon kini mendapat tanggapan dari penasihat ahli Kapolri.

Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa dirinya tidak ingin jika Pegi Setiawan kembali ditangkap penyidik.

Seperti diketahui, belakangan ini memang ramai diperbincangkan soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina.

Padahal Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas, setelah sebelumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Permohonan praperadilan Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Bandung telah dikabulkan hakim pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Status tersangka yang ditetapkan penyidik terhadap Pegi Setiawan telah dinyatakan tidak sah dan juga dibatalkan.

Meski demikian, beberapa pihak menyebut bahwa Pegi Setiawan masih memiliki kemungkinan untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina.

Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila penyidik mau melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kuliner untuk Pemula dengan Modal Kecil, Mana yang Ingin Kamu Coba?

Tentunya, penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur serta menunjukkan alat bukti baru yang cukup kuat.

Tidak seperti penyidikan yang dilakukan sebelumnya, yang kemudian dinilai hakim telah terjadi kesalahan prosedur dan alat bukti yang digunakan juga dinilai belum kuat.

Terkini, penasihat ahli Kapolri Aryanto Sutadi mengutarakan harapannya terkait langkah ke depan penyidik terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina.

Aryanto Sutadi tidak ingin jika penyidik kembali melakukan penangkapan atau penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Hal tersebut diungkapkannya lantaran perkara pokok kasus Vina yang sudah inkrah sejak tahun 2016 masih dianggap ada kesalahan.

Sehingga menurutnya akan lebih baik jika persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan pengajuan upaya hukum PK.

"Kalau dari kebiasaan yang dulu-dulu ya, kita itu kalau dikatakan penangkapannya gak bener misalnya karena kurang surat, biasanya kita kemudian bikin surat lagi tangkap lagi begitu," kata penasihat ahli Kapolri Aryanto Sutadi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Official iNews pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Tapi kalau untuk kasus Vina ini saya tidak mengharap begitu karena ini merupakan suatu koreksi seakan-akan tindakan itu salah secara formil,".

"Sedangkan kasus pokoknya sendiri yang sudah inkrah itupun masih dianggap salah keputusan itu," papar Aryanto Sutadi.

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi mengungkap bahwa diriny menantikan adanya upaya hukum PK terkait putusan pengadilan tahun 2016.

Baca Juga: Tes Psikologi: Berapa Banyak Orang yang Diam-Diam Memusuhimu? Jawablah 5 Pertanyaan Ini dan Lihat Apa Saja Sifat Burukmu

Sementara untuk masalah Pegi Setiawan, menurutnya sudah terselesaikan dengan adanya putusan praperadilan.

Sehingga langkah pertama untuk menyelesaikan gonjang-ganjing terkait putusan pengadilan tahun 2016 sudah terlewati.

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Aris Abdulsalam