Viral

Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Razman Nasution Disentil Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Aneh, Ada-Ada Saja!

Oleh: Seftia Devin Marzellina Senin 15 Jul 2024, 20:09 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi memberi tanggapan soal tindakan Razman yang akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY.

AYOJAKARTA.COM - Tindakan Razman Nasution yang bakal laporkan hakim Eman Sulaeman ke KY (Komisi Yudisial) mendapat sorotan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi memberi tanggapan soal tindakan Razman yang akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY.

Mulanya, tindakan Razman Nasution yang menyebut akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY ini ia sampaikan saat diundang dalam sebuah acara televisi.

Pada acara tersebut, Razman menyebut bahwa putusan hakim Eman Sulaeman di sidang praperadilan Pegi Setiawan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menurut Razman, putusan hakim Eman Sulaeman terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang tercantum pada poin 5 patut dipertanyakan.

Hakim Eman Sulaeman dinilainya telah menentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Berkenaan dengan hal tersebut, kini kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi angkat bicara.

Menurut Marwan Iswandi, tindakan Razman yang bakal melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY itu merupakan hal yang aneh dan mengada-ada.

Pasalnya hakim Eman Sulaeman sama sekali tidak melanggar kode etik dalam menetapkan putusan.

Baca Juga: H-1 Kelulusan Penmaba UNJ Ujian Tulis 2024, Ini 10 Prodi D4-S1 Sepi Peminat dan Daya Tampung

Sehingga bukanlah tindakan yang tepat jika Razman hendak melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY.

"Menurut saya ada-ada saja itu, kurang tepat, orang ini putusan pengadilan kok," kata Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan memberi tanggapan, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Senin, 15 Juli 2024.

"Kecuali kalau hakim melanggar kode etik ya memang (harus dilaporkan) ke Komisi Yudisial," lanjut Marwan Iswandi kemudian.

Bahkan Marwan Iswandi menyebut jika kemungkinan besar laporan Razman tersebut akan ditolak oleh KY.

Sebab apa yang dilaporkan Razman bukanlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Eman Sulaeman.

Menurut Marwan Iswandi, semua hakim termasuk hakim Eman Sulaeman berhak untuk menetapkan putusan berdasarkan penilaiannya secara pribadi.

Kalaupun putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, semua hal tersebut akan menjadi pertanggung jawaban hakim dengan Sang Maha Pencipta.

Meski demikian, Marwan Iswandi juga mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan rencana atau tindakan Razman.

Sebab apapun tindakan Razman tersebut menurut Marwan Iswandi juga merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Tapi ya itu haknya bang Razman, kita negara demokrasi kok, jadi biarkan aja. Cuma kalau menurut saya ya kurang tepat," ucap Marwan Iswandi.

Baca Juga: Tanggapi Bakal Duet Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta 2024, PAN: Kita Punya Zita Anjani

Seperti diketahui, hakim Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Beberapa waktu lalu dalam sidang putusan praperadilan, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah dan dibatalkan.

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Aris Abdulsalam