Viral

Laporkan Aep ke Mabes Polri, Ini yang Dedi Mulyadi Ingin Perjuangkan untuk para Terpidana

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 11 Jul 2024, 18:00 WIB
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede.

AYOJAKARTA.COM – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dengan kesaksian palsu pada Rabu (10/7/2024).

Dedi Mulyadi melaporkan Aep dan Dede untuk menguji keabsahan keterangan Aep dan Dede yang dianggap sebagai alasan utama para terpidana mendekam dibalik jeruji besi.

“Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana tidak melakukan perbuatan pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede itulah yang membuat mereka masuk penjara,” kata Dedi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (11/7/2024).

Dedi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana tidak pernah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca Juga: SELAMAT! 788.638 KPM Full Senyum Ada 2 Bansos Cair Hari Ini, Surat Pencairan Turun dan Siap Dicairkan di 3 Bank Ini

Oleh karena itu, ia berupaya untuk memberikan jalan keluar agar para terpidana bisa dibebaskan.

Seperti yang diketahui, para terpidana kasus pembunuhan Vina divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Kita berkepentingan bahwa tujuh orang terpidana yang masih mendekam di penjara harus punya jalan untuk keluar. Karena mereka diyakini tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Sehingga mereka mendekam di penjara dan tidak main-main, seumur hidup. Artinya bahwa dia sampai mati didalam penjara,” ungkapnya.

Baca Juga: Tips Mengenali Kepribadian dari Cara Berjabat Tangan atau Salaman, Jangan Lakukan ini Kepada Orang Baru Dikenal

Dedi menjelaskan status hukum para terpidana sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya ingin memperjuangkan hukum kebenaran bagi para terpidana.

Ia juga menyebut tim kuasa hukum terpidana juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sudah inkrah kan memang proses hukumnya sudah dijalani. Hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Itu masih ada ruang namanya PK. Laporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK,” jelasnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam