Viral

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aep Atas Dugaan Kesaksian Palsu

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 10 Jul 2024, 15:09 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, membeberkan langkah hukum yang akan diambil setelah kliennya bebas.

AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, membeberkan langkah hukum yang akan diambil setelah kliennya bebas.

Sugianti mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk melaporkan Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Aep akan dilaporkan oleh kubu Pegi Setiawan atas dugaan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap AEP karena memberikan keterangan palsu. Karena kasihan juga lima terpidana itu kan karena kesaksian AEP juga. Jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk AEP,” kata Sugianti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV Pontianak pada Rabu (10/7/2024).

Selain akan melaporkan Aep, Sugianti juga menjelaskan terkait kemungkinan untuk melaporkan Polda Jabar.

Sugianti mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menggugat Polda Jabar karena sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Update Status Pencairan PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Ternyata Masih di Tahap Ini

Ia menyebut saat ini pihaknya tengah berdiskusi terkait dengan pengajuan ganti rugi terhadap Pegi.

Namun, Sugianti belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan karena masih perlu didiskusikan dengan tim pengacara dan keluarga Pegi.

“Kalau menggugat ke Polda Jabar mungkin tidak karena kami sudah mendapatkan SP3. Mungkin keterkaitan perdata tim kami masih digodok untuk apakah kita akan mengajukan ganti rugi terhadap apa yang selama Pegi dalam tahanan, kita belum tahu kedepannya apakah memang mau diajukan atau tidak,” jelasnya.

Sugianti menegaskan untuk saat ini pihaknya hanya akan melaporkan Aep terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

“Kalau materil mungkin kita akan melaporkan Aep karena memang dia sudah memberikan keterangan yang tidak benar. Kalau secara imaterilnya ganti rugi bahwa selama Pegi ditahan itu kan tidak bekerja,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pegi ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi dalang pembunuhan Vina Cirebon.

Kini, Pegi telah dibebaskan karena terbukti menjadi korban salah tangkap dari kasus tersebut.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam