AYOJAKARTA.COM - Dalam persidangan pra peradilan yang digelar hari ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar untuk melepaskan Pegi Setiawan.
Menanggapi putusan ini, eks Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan pujian kepada hakim Eman.
"Pertama, saya apresiasi hakim Eman Sulaeman. Putusan ini tidak satu pun dalil penggugat yang ditolak, berarti Pegi ini jelas salah tangkap, bukan itu orangnya. Prosedur penetapan salah, alat bukti tidak berhubungan satu sama lain," ujarnya.
Susno Duadji juga menegaskan pentingnya Polri untuk mencari Pegi Perong yang sebenarnya dan mencocokkan dengan DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Pegi Perong harus dicari sampai dapat," katanya.
Susno juga menyatakan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya kasus salah tangkap lainnya.
Baca Juga: SELAMAT! BLT Ini Resmi Cair di 4 KKS Bank Himbara, Cek Status Pencairan di Sini!
"Ada satu lagi yang mengkhawatirkan, jangan-jangan yang sekarang dikurung di penjara ini sama juga modelnya, keliru juga. Padahal ada yang dihukum seumur hidup. Satu-satu lagi, jangan-jangan Saka Tatal juga adalah salah tangkap," tambahnya.
Susno berharap bahwa putusan ini menjadi obat bagi Polri agar lebih baik ke depannya.
Seperti diberitakan sebelumnya di ayojakarta.com, hari ini Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah terbukti secara tidak sah sebagai tersangka.
Sidan putusan terhadap Pegi dibacakan oleh hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung, 8 Juli 2024.
Dalam putusannya tersebut, hakim Eman mengatakan tidak satupun dalil yang diajukan oleh penyidik terbukti menyatakan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Hakim Eman melalui pemeriksaan dan pertimbangannya sejak pekan lalu menyebut bukti-bukti yang yang diajukan oleh penyidik lemah.
Secara umum, hakim Eman mengatakan bukti-bukti mentersangkakan Pegi Setiawan tidak bisa dibuktikan secara scientific.
"Menyatakan proses penetapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," jelas hakim Eman.
Usai menyatakan pembatalan Pegi Setiawan sebagai tersangka, ia juga memerintahkan penyidik dalam hal ini Polda Jabara untuk melepaskan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Hakim Eman Nyatakan Pegi Tidak Bersalah, Ini yang Langsung Dilakukan Keluarga Besarnya
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Keputusan ini disambut dengan haru oleh keluarga dan pendukung Pegi.