AYOJAKARTA.COM - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon, mengungkapkan kekecewaannya terkait mundurnya Semuel Abrijani Pangerapan dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurut Effendi, yang seharusnya mundur adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sebagai penanggung jawab anggaran, terutama dalam masalah Pusat Data Nasional (PDN).
"Saya menyayangkan, ya, menyayangkan Pak Semuel mundur karena beliau orang baik dan ini kan sudah direncanakan lama bahkan anggarannya sudah dipakai. Jadi evaluasinya harusnya ke pemegang pertanggungjawabannya, ya harus menterinya yang mundur. Kalau tidak mundur, ya dipecat," tegasnya.
Dia juga meminta Presiden Jokowi harus memberi kepastian karena kalau nanti semua orang melakukan class action ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, akan repot
Effendi juga menambahkan bahwa dirjen-dirjen yang ingin menunjukkan tanggung jawab boleh saja mundur, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab dari menteri.
Baca Juga: 5 Ide Usaha yang Bisa Bikin Auto Cuan untuk para Introvert yang Malas Berteman atau Networking
Ketika ditanya oleh wartawan apakah langkah mundur Semuel Abrijani Pangerapan kurang tepat.
"Iya, enggak bisa karena ini kan kesalahannya fatal sekali. Ini harus diaudit, harus dilakukan forensik audit karena ini serius sekali. Jadi kita memang bukan hanya soal data, tapi soal koordinasi dan kepemimpinan yang juga luar biasa lemah," papar Effendi tegas.
Effendi juga menyoroti pentingnya pemilihan kabinet yang tepat di masa depan.
"Di era Prabowo nanti, ini tidak boleh ada kompromi. Kita berharap memilih kabinet yang fit and proper. Jangan hanya karena suka gayanya, separuh dari Menteri Pak Jokowi kan parah semua," ungkapnya.
Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kota Surakarta Berdasarkan Nilai Rata-Rata Jalur Prestasi PPDB 2024
Menurut Effendi, dalam konteks tanggung jawab konstitusi, seharusnya tindakan tegas diambil.
"Kalau saya memimpin Komisi I, saya berhentikan dulu itu atas nama konstitusi. Kita berhentikan dulu sepihak. Jadi dengan ini kita nyatakan saudara menteri itu berhenti bisa. Presiden juga sama, seperti keputusan DKPP bisa memerintahkan presiden untuk melakukan dalam kurang-kurangnya 7 hari," tambahnya.
Effendi menegaskan bahwa masalah PDN ini sangat serius dan menyangkut keamanan negara.
"Masa hanya setara dengan Dirjen yang notabene adalah birokrat? Harus pengguna anggaran dan penanggung jawab, on behalf dari government dari administrasi Jokowi, kan menteri. Untuk memberikan juga kepada publik bahwa saya ikut bertanggung jawab terhadap kesalahan itu," pungkasnya.