AYOJAKARTA.COM - Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, mengungkapkan keyakinannya bahwa Pegi Setiawan akan bebas dalam sidang pra peradilan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Susno bahkan mencurigai bahwa salah satu saksi dalam kasus ini mungkin adalah pelaku sebenarnya.
Dalam pernyataannya, Susno Duadji menyoroti dua alat bukti yang hingga saat ini belum dibuka dalam persidangan.
"Saya sangat berharap sidang pra peradilan dan penyidikan ini bisa membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan yang hingga saat ini tidak dibuka. Ini tanda tanya besar," ujarnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakteristik Kamu yang Sebenarnya Melalui Permainan Kokology
Misteri CCTV dan HP
Susno menyoroti rekaman CCTV yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi belum diputar di pengadilan.
"Bukankah di BAP mengatakan mereka sudah menyita CCTV enam atau berapa dan itu belum dibuka? Kenapa hakimnya oon ya, saya katakan oon lah hakimnya," tegas Susno.
Dia juga mengkritik hakim yang memutuskan kasus ini tanpa alat bukti forensik yang memadai.
Selain CCTV, Susno juga menyoroti pentingnya bukti dari percakapan di HP milik Pegi, Vina, dan Eki, serta orang-orang yang dihukum dalam kasus ini.
"HP Pegi, HP Vina, HP Eki, ditambah HP orang-orang yang dihukum ini disita. Apakah ada bukti percakapan di sana? Iya, ada bukti percakapan, ada bukti WA, ada bukti video dan apa-apa ini belum juga dibuka," jelas Susno.
Saksi Mencurigakan
Susno mencurigai salah satu saksi, Aep, sebagai pelaku sebenarnya.
"Kalau saya jadi polisi atau jadi penyidik sekarang ini yang saya perdalam adalah namanya Aep. Adanya nama 11 nama itu berasal dari berita acara Rudiana. Rudiana tidak ada di TKP, Rudiana dari mana tahunya? Pasti dari Aep," ungkapnya.
Susno juga menyebut beberapa nama lain yang perlu diperiksa lebih lanjut, seperti Dede dan Melmel.
"Ini yang harus diperiksa, diperdalam, dari mana dapat sama 11 orang ini karena ada di berita acara Rudiana. Terus Aep ini dari mana tahu sebelas ini? Jangan-jangan ini pelakunya ya. Jangan-jangan si Aep ini pelakunya kok dia bisa tahu persis. Lah ini saya curiga besar, mudah-mudahan Aep enggak lari," tambahnya.
Susno Duadji berharap agar pengadilan dan pihak berwenang segera membuka dua alat bukti tersebut agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.
"CCTV kita harap dibuka. Mabes buka CCTV itu. Kalau CCTV itu dibuka yang enam apa berapa yang sudah disita di berita acara CCTV belum dibuka," tegasnya.
Bila dua alat bukti ini dibuka, Susno yakin bahwa Pegi Setiawan bisa terbebas dari tuduhan yang menghukumnya seumur hidup.
Baca Juga: Menjelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Pegi Alias Perong Memang Ada
"Saya yakin Pegi ini akan bebas," pungkasnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjadi perhatian publik, dan pernyataan Susno Duadji ini semakin menambah sorotan terhadap proses hukum yang berjalan.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai alat bukti yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Sementara putusan sidang pra peradilan Pegi Setiawan akan dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin, 8 Juli 2024.