Viral

Bikin Geleng-Geleng Kepala! Saksi Ahli Pidana Polda Jabar Dicecar Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Meragukan Keahlianmu Kalau Begini

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 05 Jul 2024, 07:02 WIB
Profil Prof Dr Agus Surono, saksi ahli pidana tim Polda Jabar sidang praperadilan Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali di gelar pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam sidang praperadilan lanjutan kemarin beragendakan argumen dari pihak Polda Jawa Barat dalam menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Polda Jabar sebagai pihak yang termohon menghadirkan saksi ahli pidana yakni Prof. Agus Surono.

Pada saat sidang praperadilan berlangsung, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan pertanyaan hal apa yang harus dilakukan penyidik terhadap kasus pembunuhan Vina ini.

Alih-alih memberikan jawaban yang memuaskan, Agus Surono memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Agus Surono beralasan bahwa pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan bidangnya sebagai ahli pidana.

Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Hasil Tes Psikologi terhadap Pegi Setiawan Dibuat untuk Stigma Negatif, Hakim Jangan Terkecoh

“Mohon izin yang mulia karena ini sebagai jawaban penyidik, saya sebagai ahli pidana tidak akan menjawab (pertanyaan kuasa hukum Pegi Setiawan),” kata Agus Surono dalam sidang praperadilan, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV Jember, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan pertanyaan lain yang berhubungan dengan penetapan seseorang sebagai DPO.

“Jika mereka (penyidik) menaikkan seseorang sebagai DPO pada tahun 2016 tapi penetapannya pada Mei 2024. Apakah itu sah menurut ahli?,” tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dari pertanyaan penetapan nama DPO tersebut menurut kuasa hukum, Agus Surono memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan.

Baca Juga: Viral Fardhana Disebut Cowok Red Flag Buat Ayu Ting Ting, Dharsyi Akib: Anak Saya Baik, Buktinya Jadi Tentara!

Bahkan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, jawaban dari saksi ahli pidana Polda Jabar banyak yang dinilai kurang tepat.

Sebab, dari semua jawaban tersebut kuasa hukum Pegi Setiawan menilai lebih banyak menguntungkan pihak penyidik.

Tak hanya itu, Agus Surono pun memilih untuk tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pemohon.

Sehingga hal itu membuat pemohon merasa geram dan menilai saksi ahli tidak kompeten dalam bidangnya.

“Meragukan keahlianmu kalau begini,” tandas kuasa hukum Pegi Setiawan.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam