AYOJAKARTA.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengemukakan pandangannya terkait sidang pra-peradilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, akhir dari pra-peradilan ini akan sangat ditentukan oleh tiga hal utama yang berkaitan dengan seberapa jauh pihak Polda Jawa Barat dapat meyakinkan majelis hakim.
"Pertama, Polda Jabar harus menyediakan minimal dua alat bukti terkait kasus pembunuhan dan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh PS. Alat bukti ini harus relevan, bukan sekadar terkait pemalsuan identitas, pemalsuan ijazah, atau pergantian nama, meskipun hal tersebut juga dianggap pidana," ujar Reza.
Reza melanjutkan dengan poin kedua, yaitu kapan alat bukti tersebut diperoleh.
"Misalnya, jika PS ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus, maka minimal dua alat bukti tersebut harus sudah diperoleh sebelum tanggal 21 Agustus. Tidak boleh menetapkan PS sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian mencari alat buktinya. Itu salah secara hukum. Yang benar adalah menemukan dulu minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Poin ketiga yang disampaikan Reza adalah mengenai legalitas cara memperoleh alat bukti tersebut.
"Alat bukti yang digunakan dalam proses hukum harus diperoleh dengan cara yang legal. Jika minimal dua alat bukti yang ada ternyata diperoleh dengan cara yang ilegal, maka alat bukti tersebut menjadi tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan," tegas Reza.
Reza menekankan bahwa ketiga poin ini sangat krusial dalam menentukan hasil pra-peradilan PS.
"Jika Polda Jabar dapat memenuhi ketiga kriteria ini, maka kasus ini dapat berlanjut dengan landasan yang kuat. Namun, jika salah satu poin tidak terpenuhi, maka PS memiliki peluang besar untuk bebas dari tuduhan," pungkasnya.
Reza menegaskan bahwa dirinya tidak akan melangkahi atau melampaui kerja hakim, karena hakimlah yang akan pada akhirnya menyimpulkan kasus ini.
Namun, dengan segala kerendahan hati, Reza mengakui bahwa bisa saja dirinya keliru.
Dari luar ruang sidang, ia belum teryakinkan, bahkan sejak poin pertama, yaitu terkait dengan ketersediaan minimal dua alat bukti yang menunjukkan PS sebagai orang yang melakukan pembunuhan, mengotaki pembunuhan, dan juga sebagai pelaku rudapaksa.