AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Pegi Setiawan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang praperadilan tersebut telah dihadirkan empat orang saksi, salah satunya yaitu Suharsono alias Bondol.
Bondol yang mengaku merupakan teman kerja Pegi Setiawan pada saat di Bandung memberikan keterangan keberadaan Pegi Setiawan saat malam kejadian.
Menurut Bondol, pada hari itu Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak ikut dengannya pulang ke Cirebon.
“Saya diantar Pegi naik angkot menuju terminal Leuwi Panjang, setelah antar saya Pegi pulang lagi,” kata Bondol, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews pada Kamis, 4 Juli 2024.
Bondol bercerita bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016 saat dirinya pulang dari Bandung mendengar ada berita pembunuhan di Cirebon.
“Awalnya saya kira itu cuman kecelakaan tapi setelah beberapa hari saya dengar-dengar pembunuhan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kamu Tipe Teman yang Seperti Apa? Ketahui Jawabannya di Sini
Tak hanya mengungkapkan keberadaan Pegi Setiawan saat kejadian.
Bondol pun mengatakan bahwa Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil Perong ataupun nama yang lainnya.
“Yang saudara ketahui Pegi pernah nggak sih dipanggil Perong sama pekerja lain?,” tanya salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Nggak pernah,” jawab Bondol singkat.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 yang lalu.
Pegi Setiawan diduga memiliki panggilan Perong, yang merupakan salah satu nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan pihak penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat guna membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah.