Viral

Ditanya Soal Alat Bukti Sah di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Hukum Pidana Suhandi Cahaya Paparkan Hal Ini

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 03 Jul 2024, 14:18 WIB
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA seorang ahli pidana yang dipilih dalam sidang pembuktian praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akhirnya jadi berlangsung di PN Bandung.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2024 hari Senin dan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut menghadirkan saksi dan juga ahli hukum pidana.

Salah seorang ahli hukum pidana dari pihak Pegi Setiawan, Suhandi Cahaya, menjelaskan 2 alat bukti yang sah.

Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV Pontianak pada Rabu, 3 Juli 2024:

Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana dari pihak Pegi Setiawan mengatakan minimum ada dua alat bukti yang digunakan.

Sebaiknya dua alat bukti yang digunakan tim penyidik dan sah itu ditinjau dari kualitas serta kuantitas.

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2024 Diperkirakan Kembali Ditunda, MenPAN RB Minta Calon Peserta Perhatikan 7 Hal ini

“Minimum itu dua alat bukti. Kualitas dan kuantitas, dua-duanya,” ujar Suhandi Cahaya dikutip dari YouTube KompasTV Pontianak pada Rabu, 3 Juli 2024.

Suhandi Cahaya ahli hukum pidana pihak Pegi Setiawan juga menyebutkan kalau kualitas alat bukti harus konek atau berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka.

“Kualitas alat bukti tersebut betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Kombinasi Golongan Darah yang Cocok Jadi Pasangan, Wanita Goldar B dan Pria O Ternyata Paling Serasi

Alat bukti dikumpulkan seharusnya sebelum orang yang dicurigai ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelum ditetapkan jadi tersangka musti (harus) ada alat bukti,” ujar Suhandi Cahaya ahli hukum pidana pihak Pegi Setiawan.

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Aris Abdulsalam