Viral

Profil Yoni Dores, Pencipta Lagu Legendaris yang Gugat Lesti Kejora Atas Pelanggaran Hak Cipta

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 27 Mei 2025, 11:34 WIB
Profil Yoni Dores, Pencipta Lagu Legendaris yang Gugat Lesti Kejora Atas Pelanggaran Hak Cipta

AYOJAKARTA.COM - Nama Yoni Dores, adik kandung mendiang musisi legendaris Deddy Dores, kini kembali jadi buah bibir.

Sosok pencipta lagu yang telah lama berkiprah di industri musik Indonesia ini resmi melaporkan Lesti Kejora ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Yoni Dores bukanlah nama asing di dunia tarik suara. Ia dikenal telah menciptakan puluhan lagu hits yang dinyanyikan oleh penyanyi besar seperti Nike Ardilla dan Inul Daratista.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini, 27 Mei 2025: Klaim Sekarang, Dapatkan Skin dan Voucher Menarik!

Pada awal perjalanannya, ia sempat memakai nama panggung Riosa untuk membuktikan dirinya bisa sukses tanpa bayang-bayang sang kakak.

Namun kiprahnya tak berhenti di dunia kreatif saja. Yoni juga aktif memperjuangkan hak-hak seniman lewat pendirian Bela Cipta Indonesia (BCI).

BCI merupakan sebuah organisasi yang memberikan bantuan hukum gratis, pelatihan keterampilan, hingga dukungan acara dan sponsorship bagi para pencipta lagu tanah air.

Yoni juga menggandeng Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) untuk memperluas gerakannya di bidang sosial.

Baca Juga: Antisipasi Tawuran di Daerah Rawan Konflik, Gubernur Jakarta Mulai Perkenalkan Program Manggarai Bershalawat ke Publik

Sinergi ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan pelaku seni, khususnya mereka yang kurang mendapat perhatian dalam sistem industri hiburan.

Lesti Kejora Diduga Cover Lagu Tanpa Izin

Permasalahan mencuat ketika Lesti Kejora, penyanyi dangdut kenamaan sekaligus istri dari Rizky Billar, disebut-sebut telah membawakan ulang lagu-lagu Yoni Dores sejak tahun 2018 tanpa seizin pemilik hak cipta.

Tak hanya menyanyikannya, Lesti juga dikabarkan mengunggah hasil cover tersebut ke media sosial dan platform digital lainnya.

Atas dasar itu, Yoni Dores mengadukan dugaan pelanggaran ini ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti benar, Lesti terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp 1 miliar.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita