AYOJAKARTA.COM – Ribuan warganet pengguna platform X atau Twitter ramai memberi tanggapan terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sebelumnya sempat mengancam akan memblokir platform X karena banyak menampilkan konten pornografi.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, konten pornografi yang banyak beredar di platform X telah melanggar UU ITE.
Dalam keterangannya kepada awak media, Budi Aristiadi menegaskan agar platform X bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Menkominfo juga berencana akan memberikan pernyataan tertulis kepada Pengelola platform X.
Langkah tersebut diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sebagai bentuk respon kebijakan baru di platform X.
Melalui kebijakan terbarunya, X memberi ruang bagi konten dewasa untuk bisa diunggah dan tayang dengan persyaratan tertentu.
Selain harus diberikan label Not Safe For Work atau NSFW, penempatan konten berisi pornografi juga harus jauh dari lokasi yang mudah ditemukan.
Sehubungan dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh platform X terkait konten dewasa, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo memberi tanggapan.
Meski Kominfo dan Pihak X belum melakukan pertemuan, Usman Kansong menekankan pentingnya menjaga kebiasaan masyarakat di Indonesia.
Usman menyebut, konten pornografi yang akan diberikan akses oleh X merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang di Indonesia.
“Jadi kita akan meminta X untuk juga menghormati kedaulatan Indonesia yang bersih dari pornografi atau dilarang,” jelas Usman.
Terkait dengan adanya langkah antisipasi dari masifnya konten pornografi di platform X, Kominfo menyebut sejumlah upaya telah dilakukan.
Disamping melakukan upaya penyaringan atau filterisasi, Kominfo juga telah melakukan penutupan akun atau take down.
“Sejauh ini hingga Januari 2024, konten pornografi yang sudah kita take down di ruang digital itu kurang lebih sebanyak 1,2 juta konten,” ungkap Usman.
Lebih lanjut Usman menyebut, konten pornografi menempati urutan Kedua sebagai konten yang Paling Banyak dihapus setelah konten Judi Online.
Sehubungan dengan adanya rencana pemblokiran terhadap platform X yang banyak berisi konten pornografi, warganet memberi tanggapan.
Menurut ribuan warganet, konten judi online yang dinilai berdampak lebih merusak perlu mendapat penanganan serius dari Pemerintah khususnya Kominfo.
Baca Juga: 22 Juta Keluarga Penerima Bansos CBP Resah! Ini Penyebabnya
Karena itu, tidak sedikit warganet yang menganggap keputusan Kominfo kurang tepat dan perlu mendapat tanggapan.
“Mending Kominfo aja yang diblokir,” komentar warganet pemilik akun @*arhanku* yang disukai oleh ribuan warganet lainnya.