Viral

Bongkar Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Polisi Tangkap Enam Tersangka Penyebar Konten Meresahkan

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 22 Mei 2025, 06:32 WIB
Ilustrasi Facebook

AYOJAKARTA.COM - Tim siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan penyebar konten penyimpangan seksual yang beroperasi melalui platform Facebook dengan tema fantasi sedarah.

Dalam operasi ini, enam tersangka berhasil diringkus dari berbagai daerah termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Salah satu tersangka berinisial MR diidentifikasi sebagai admin yang bertanggung jawab membuat grup Facebook dengan tema fantasi sedarah sejak Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Fakta Menyedihkan Tentang Kekalahan Manchester United di Liga Europa, Sakit Tapi Tak Berdarah!

Motif utama tersangka MR dalam membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten penyimpangan seksual dengan anggota lainnya.

Dari hasil penggeledahan, tim siber Polri menemukan sebanyak 402 gambar dan 70 video bermuatan pornografi dari perangkat handphone milik tersangka MR.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas konten penyimpangan seksual terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur yang semakin marak beredar di media sosial dan internet.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap salah satu anggota grup berinisial DK yang tidak hanya mengunggah tetapi juga menjual konten penyimpangan seksual melalui grup Facebook tersebut.

Baca Juga: Gugun Gumilar dalam Kasus Vina Cirebon Meninggal Dunia, Video Soal Pernyataan Hakim Rizka Yunia Beredar di Jagat Maya!

Motif tersangka DK jelas untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi dengan menetapkan tarif Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto penyimpangan seksual.

"Tersangka DK mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah dengan harga yang telah ditentukan. Ini menunjukkan adanya motif komersial dalam penyebaran konten ilegal tersebut," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Praktik jual-beli konten pornografi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampak negatifnya yang sangat berbahaya bagi perlindungan anak di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Demo Ojol, Pengamat Transportasi Desak Pemerintah dan Pihak Aplikator Duduk Bersama Bahas Mitra Ojek Online

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain perangkat komputer, handphone, kartu SIM, serta berbagai dokumen termasuk foto dan video pornografi.

Penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup terorganisir dengan memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk membentuk komunitas tertutup yang memfasilitasi pertukaran dan jual-beli konten pornografi anak.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di media sosial, terutama yang berkaitan dengan konten-konten berbahaya yang melibatkan eksploitasi terhadap anak.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Katarina Erlita