Viral

Polda Jabar Ralat Jumlah Tersangka Kasus Vina Cirebon dari 11 Jadi 9 Tuai Kontra, Putri Maya Rumanti: Ini Blunder!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 27 Mei 2024, 17:47 WIB
Putri Maya Rumanti memberikan pandangan terhadap kinerja kepolisian yang dirasa inkonsisten dalam mengungkap pembunuh Vina Cirebon dan Eky.

AYOJAKARTA.COM - Teka teki kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam melalui konferensi pers yang dihadiri awak media dan tim kuasa hukum dari korban Vina.

Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi DPO mulai dari tahun 2016 dan akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024 juga dihadirkan.

Polda Jabar merilis kronologi kejadian pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tanggal 27 Agustus 2016 berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci yang mengaku mengenali tersangka sebagai pembunuh korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menjelaskan garis besar peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kejadian penganiayaan dan pembunuhan kedua korban, Vina Cirebon dan Eky.

Yang sangat disoroti oleh publik terkait gestur Pegi saat Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan hingga peran dan keterlibatan dirinya atas kematian Vina Cirebon dan Eky.

Baca Juga: 6 Tanda Psikologi Seseorang Punya Ikatan Emosional yang Kuat Denganmu, Pertanda Dia Jodoh yang Tepat?

Saat itu Pegi banyak menggeleng-gelengkan kepala seolah membantah semua tuduhan yang menyudutkan dirinya.

Publik juga dibuat tercengang terhadap penyataan yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang menegaskan bahwa DPO kasus kematian Vina Cirebon dan Eky yang semula berjumlah tiga diralat hanya satu yaitu Pegi alias Perong.

Sehingga untuk jumlah tersangka yang semula 11 menjadi 9 orang termasuk Pegi sebagai tersangka terakhir yang ditangkap oleh Polda Jabar satu minggu yang lalu.

"Disini saya tegaskan rekan-rekan bahwa tersangka bukan 11 tapi 9, jadi DPO ada 1" ujar Kombes Pol Surawan dalam keterangan Pers di Polda Jabar yang dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOnenews pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: 10 Daftar SMK Negeri dan Swasta Terbaik di Surabaya versi Kemendikbud Lengkap dengan Jurusan, Rekomendasi PPDB 2024

Kombes Pol Surawan menjelaskan pengubahan jumlah tersangka yang sekaligus menghapus dua DPO lain yaitu Dani dan Andi.

Menurutnya, pengubahan jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang semula 11 menjadi 9 didasarkan pada keterangan dari lima tersangka yang berbeda-beda saat persidangan delapan tahun silam.

Sehingga berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht memutuskan tersangka kasus kematian Vina Cirebon dan Eky adalah 11 dengan tujuh terdakwa divonis hukuman seumur hidup penjara, satu terdakwa divonis hukuman delapan tahun penjara, dan tiga tersangka masih berstatus DPO.

Setelah tim Penyidik Polda Jabar melakukan pendalaman kasus kematian Vina Cirebon dan Eky dengan mengusut pengakuan dari saksi dan tersangka Pegi sebagai DPO yang tertangkap akhirnya Polda Jabar menegaskan bahwa dua DPO yang dirilis hanyalah fiktif belaka atau keterangan asal-asalan.

Pernyataan Kombes Pol Surawan ini langsung memantik beragam reaksi dari publik termasuk kuasa hukum Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti.

Ditambah pernyataan Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini membantah keras semua tuduhan.

Baca Juga: 7 SMP Terbaik di Surabaya menurut Nilai Rata-Rata IIUN Tertinggi dan Konsisten dalam 6 Tahun Terakhir, Rekomendasi untuk PPDB 2024

"Saya tidak melakukan pembunuhan, saya rela mati. Ini fitnah, saya rela mati," kata Pegi kepada awak media yang mengerumuninya sambil pergi bergegas dibawa oleh pihak kepolisian sesuai konferensi pers berakhir.

Pernyataan Polda Jabar yang akhirnya meralat jumlah tersangka dan menghilangkan dua DPO yang telah dirilis beberapa waktu lalu itu ditanggapi serius oleh tim kuasa hukum dari korban Vina.

Menurutnya Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum dari korban Vina Cirebon menganggap bahwa tim penyidik Polda Jabar terlalu cepat mengambil keputusan untuk menghilangkan dua DPO yaitu Andi dan Dani yang telah dirilis beserta ciri-cirinya walaupun tanpa foto.

"Tentukan kami merasa sangat kecewa, sangat kecewa sekali, kenapa Polda Jabar tidak lebih dulu meneliti apakah benar, apakah percaya hanya dari keterangan singkat ini, apakah tidak mencari bukti-bukti lain dulu karena ini sudah lama", ujar Putri Maya Rumanti, saat melakukan diskusi bersama Yusuf Warsyim selaku anggota Kompolnas dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH selaku Pakar Hukum Pidana Unsoed yang disiarkan melalui kanal YouTube Metro TV, dikutip AyoJakarta.com pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Putri menjelaskan bahwa di dalam putusan pengadilan jelas tertulis bahwa ada tiga nama DPO dengan peranannya masing-masing.

Baca Juga: Top 4 SMA Terbaik di Kota Padang Sumatera Barat, SMAN 1 Padang di Urutan Berapa?

Menurutnya, pernyataan tiga DPO tersebut pastinya keluar dari pengakuan terdakwa yang saat itu diambil keterangan bersaksi di hadapan majelis hakim dengan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Apakah semudah ini kepolisian menyimpulkan bahwa itu (dua DPO) tidak ada, nah ini kan blunder akhirnya, mbak blunder sendiri," ujar Putri.

Putri juga memberikan pandangan terhadap kinerja kepolisian yang dirasa inkonsisten dalam mengungkap pembunuh Vina Cirebon dan Eky.

"Sementara kita membangun kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri ketika mengeluarkan statement itu, jangankan mempercayai institusi, percaya Pegi pelaku utama, masyarakat sudah tidak percaya," pungkasnya.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Aris Abdulsalam