AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian dua remaja asal Cirebon bernama Vina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky akhirnya menemukan titik terang.
Setelah kasus kematian Vina dan Eky kembali diusut oleh Polda Jabar, akhirnya satu dari tiga DPO yang telah dirilis kemarin malam tertangkap.
Kasus penganiayaan yang berujung maut dengan dua korban bernama Vina (16) dan Eky ini menjadi buah bibir dan pembicaraan di tengah masyarakat.
Kisah tragis dua remaja yang dirundung dan dianiaya hingga meninggal dunia oleh sekelompok geng motor delapan tahun silam ini akhirnya diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina, Sebelum 7 Hari" dan hingga sekarang masih menyisakan misteri yang mendalam.
Terlebih dengan pelaku berjumlah 11 orang dengan tujuh orang sudah divonis hukuman seumur hidup, satu orang menjalani masa hukuman delapan tahun sudah bebas, dan tiga orang dinyatakan DPO, kasus ini masih diperdalam oleh pihak Polda Jawa Barat.
Dari ketiga DPO yang sudah dirilis oleh Polda Jawa Barat akhirnya Satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada hari Selasa malam, 21 Mei 2024 di Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan bahwa salah satu DPO bernama, Pegi telah berhasil ditangkap dan kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Cek! Rincian UKT di ITB untuk Semua Fakultas Tahun 2024, Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri
Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga pelaku kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami Vina dan Eky Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan rincian, sebagai:
1. Andi, diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam.
2. Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun, memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
3. Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam.
Ketiga DPO ini diketahui beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dengan ditangkapnya Pegi alias Perong yang menjadi DPO kasus kematian Vina Cirebon ini maka masih menyisakan dua DPO yang terus dicari keberadaannya.
Sementara itu Pihak Kabid Humas Polda Jabar Kombes Julas Abraham Abast juga menanggapi kasus kematian Vina Cirebon ini akan terus diperdalam hingga menemukan kedua DPO yang masih buron.
Kombes Julas juga menyarankan untuk pihak keluarga atau orang tua dari kedua DPO yang masih terus dicari keberadaannya ini segera melaporkan dan menyerahkan pelaku.
Baca Juga: Ada Perbedaan! Ini Ketentuan Pas Foto Masing-Masing Sekolah Kedinasan Tahun 2024
Jika disinyalir adanya tindakan penyembunyian pelaku atau kedua DPO ini, Polda Jabar akan dengan tegas mempidanakan orang tersebut.
Pihak Polda Jabar menegaskan jika ada upaya melindungi dan menutup keberadaan pelaku maka akan dikenakan pasal tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @batang.update pada hari Rabu, 22 Mei 2024.