AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menegaskan bahwa tidak ada aturan dari kementeriannya yang membatasi jam operasional warung kelontong atau warung-warung milik masyarakat, termasuk warung Madura yang dikenal sering buka 24 jam.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas isu yang viral di media sosial terkait pembatasan jam operasional warung Madura.
Teten menjelaskan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong buka 24 jam.
"Jadi momentum ini akan kami gunakan juga untuk meninjau ulang seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," kata Teten dilansir Republika pada Selasa, 30 April 2024.
Ia menambahkan bahwa arahan dari Presiden adalah untuk tidak ada peraturan yang menghambat UMKM.
Baca Juga: Diisukan Maju Pilgub DKI Jakarta, Pengamat Sebut Ahok Punya Kualitas untuk Bertarung
Teten menekankan bahwa Kemenkop UKM justru mendukung pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern. Langkah ini diharapkan akan menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
"Kami terus mengupayakan agar daerah-daerah memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung-warung," tambahnya.
Kemenkop UKM juga berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern dan mendorong promosi produk UMKM lokal di retail-modern guna memperluas pasar.
Baca Juga: Rezeki Akhir Bulan! 10.917 KPM di 7 Daerah Ini Cair Bansos Rp 825 Ribu, Cek Saldo Sekarang
Teten menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong implementasi kebijakan afirmasi untuk mendukung UMKM, seperti belanja pemerintah untuk UMKM dan ruang berjualan pada infrastruktur publik dengan harga sewa yang terjangkau.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM, khususnya usaha kelontong seperti warung madura.