Viral

Heboh! Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia, Zara Yupita Lulus Ujian Komprehensif Nasional, Keluarga Korban: Ini Tidak Adil!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 21 Apr 2025, 14:18 WIB
Illustrasi. Miris, salah satu pelaku bullying dokter Aulia Risma Lestari PPDS UNDIP yang bunuh diri, Zara Yupita lulus ujian komprehensif nasional

AYOJAKARTA.COM – Update kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), kembali memicu perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, salah satu tersangka justru dinyatakan lulus dalam Ujian Kompetensi Nasional Dokter Spesialis.

Tersangka tersebut adalah dokter Zara Yupita Azra (ZYA), residen Anestesiologi yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan terlibat dalam kasus bullying yang diduga kuat berkontribusi terhadap kematian dokter Aulia.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Akun SIAPKerja Kemnaker: Dapatkan Akses Lowongan hingga Sertifikasi Gratis!

Pengumuman kelulusan ZYA disampaikan melalui akun resmi Instagram Kolegium Anestesiologi Indonesia, @kolegium.anestesiologi, pada 13 April 2025.

Penetapan ZYA sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Tengah pada akhir Desember 2024 lalu.

Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya: Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip, serta staf administrasi Sri Maryani. Namun, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap ketiganya.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, keluarga korban merasa sangat terpukul dengan kabar ini. Mereka menganggap hal ini sebagai bentuk ketidakadilan karena proses hukum terhadap para tersangka yang belum menemui kejelasan.

“Ini jelas sangat mengecewakan. Kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali kelulusan tersebut. Jika perlu, kami tempuh jalur hukum,” ujar Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga almarhumah dokter Aulia.

Misyal menambahkan bahwa keluarga korban kini berada dalam situasi penuh keprihatinan.

Mereka melihat tidak adanya progres hukum yang nyata, bahkan dua tersangka lain pun masih bebas beraktivitas seperti biasa.

Menurut Misyal, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia berharap proses penyidikan segera rampung dan para tersangka segera mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga: Transaksi KJP Plus 2025 Dijamin Aman, Ini Cara Gunakan Dana Non-Tunai di Bank DKI

Kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Tengah tersebut kini masih berada dalam tahap penyidikan.

Kepolisian menyatakan bahwa mereka belum dapat melakukan penahanan karena berkas perkara belum lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dan Pasal 378 tentang penipuan.

Jika terbukti bersalah, mereka akan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

ZYA disebut sebagai senior yang paling dominan dalam proses perundungan. Ia diduga aktif membuat aturan sepihak, menjatuhkan hukuman, hingga melakukan intimidasi verbal kepada juniornya.

Sementara itu, Taufik sebagai pimpinan program studi dituding menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi melalui pungutan tidak resmi atas nama biaya operasional pendidikan (BOP).

Adapun Maryani diduga ikut terlibat dalam pengumpulan dana BOP dan memintanya secara langsung kepada bendahara program.

Baca Juga: GRATIS! TransJakarta, MRT, dan LRT Bisa Dinikmati Perempuan Tanpa Bayar di Hari Kartini!

Publik pun turut menyoroti kelambanan penanganan kasus ini. Banyak yang mempertanyakan mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak empat bulan lalu belum juga ditahan dan masih bisa melanjutkan aktivitas akademik dan profesional.

Kementerian Kesehatan pun mulai mendapat desakan agar turut andil dalam mengevaluasi kelulusan ZYA, mengingat proses hukum yang belum tuntas.

Kasus ini menjadi refleksi serius mengenai pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa kedokteran dan perlunya perbaikan sistem pengawasan dalam dunia pendidikan profesi medis.

Kalangan masyarakat, terutama rekan seprofesi dan akademisi, mendesak agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.

Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan kesehatan dapat tergerus jika penegakan hukum tidak dijalankan secara adil dan transparan.

Keluarga dokter Aulia berharap, kematian putri mereka tidak menjadi sia-sia, dan keadilan dapat benar-benar ditegakkan demi masa depan dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky