Viral

Sahur On The Road yang Viral di Media Sosial Artinya Apa? Ternyata Kegiatan Ini Dilarang Gegara Ini

Oleh: Sarwendah Sabtu 16 Mar 2024, 12:11 WIB
Kegiatan sahur on the road yang seharusnya positif untuk menumbuhkan rasa empati kepada sesama, sering kali disalahgunakan.

AYOJAKARTA.COM – Kegiatan sahur on the road menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.

Dilansir AyoJakarta.com dari video YouTube METRO TV yang diunggah 11 Maret 2024 tentang larangan Sahur On The Road.

Penindakan tegas dilakukan oleh polisi terhadap ratusan kendaraan sahur on the road.

Selama pelaksanaan filterisasi sahur on the road di beberapa wilayah sejak hari pertama Ramadhan 1445 Hijriah.

Hal tersebut muncul pertanyaan apa sebenarnya sahur on the road itu? Simak penjelasan berikut.

Sahur on the road adalah salah satu cara untuk memeriahkan bulan suci Ramadhan.

Mulai dari menyiapkan hidangan berbuka puasa, bertadarus di malam hari dilanjutkan dengan sahur on the road.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Bukti Foto Krishna Murti CS Diduga ‘Gladi Resik’ Menipu Hakim sebelum Sidang Jessica Wongso

Sahur on the road merupakan istilah penggabungan sahur dengan bahasa inggris yaitu “on the road”.

Dikutip AyoJakarta.com dari dictionary.cambridge diketahui bahwa arti “on the road” yaitu sebagai berikut:

1. Jika kendaraan berada di jalan, maka kendaraan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat digunakan.

2. Saat Anda berada di jalan raya dan mengemudi atau bepergian, biasanya dalam jarak yang jauh.

3. Jika sekelompok aktor atau musisi sedang dalam perjalanan, mereka bepergian ke suatu tempat.

Arti “On the road” secara singkat yaitu berkendara atau sedang berada di jalan.

Sedangkan sahur merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena di dalamnya terdapat keberkahan.

Sehingga sahur “on the road” memiliki sahur di jalan atau sahur sambil berkendara motor atau mobil.

Namun, sayangnya, kegiatan sahur on the road yang seharusnya positif untuk menumbuhkan rasa empati kepada sesama, sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aktivitas “Sahur on the road” kadang hanya menjadi kedok bagi mereka yang ingin melakukan balap liar, konvoi yang meresahkan, hingga terlibat dalam tawuran.

Baca Juga: TOP 5 Jurusan Teknik Paling Banyak Diminati Perusahaan, Bisa Dapat Gaji Fantastis!

Hal ini justru menghilangkan esensi dari sahur itu sendiri dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Sehingga, untuk menjaga kondusif selama bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah meningkatkan patroli malam, terutama menjelang sahur.

Polisi melarang kelompok bermotor untuk melakukan kegiatan sahur on the road dan akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Polisi juga akan menindak para pelaku balap liar yang sering terjadi menjelang atau sesudah sahur.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

Itulah arti “sahur on the road” dan kegiatan yang biasanya dilakukan lengkap larangan “sahur on the road”.

Reporter Sarwendah
Editor Aris Abdulsalam