AYOJAKARTA.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Terutama mengenai minimnya pengawasan dan penggunaan obat bius yang terkesan digunakan secara bebas.
Menkes menyatakan keheranannya dengan lolosnya penggunaan obat bius yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tanpa pengawasan yang memadai.
"Kalau yang di bawah enggak di kantor itu yang hanya boleh ngambil obat itu adalah konsulennya.
Harusnya ngambil obat itu bukan si muridnya.
Nah, jadi kenapa bisa turun? Nah itu kita yang mau lihat. Itu aturannya sudah jelas semua bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu.
Apa yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil tuh harusnya bukan anak didik. Kok ini bisa sampai ke anak didik? Nah itu kan mesti dicek kan di mana lepasnya," jelas Budi Gunadi Sadikin.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Kesehatan telah menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan.
Baca Juga: Tunggu atau Beli Sekarang? Dilema iPhone 16 vs iPhone 17 dengan Tiga Kamera 48MP dan RAM 12GB
Tindakan ini diambil sebagai upaya konsolidasi, perbaikan, dan peningkatan pengawasan yang lebih optimal.
Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan mental bagi seluruh dokter peserta PPDS.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, "Kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin selama 1 bulan untuk melakukan konsolidasi, untuk melakukan perbaikan, untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal.
Baca Juga: Apple Tikung Google? Bocoran Terbaru Bar Kamera Horizontal pada iPhone 17 Air
Kemudian juga kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi."
Meskipun demikian, Menteri Kesehatan memandang bahwa kasus ini merupakan "peristiwa kriminal murni" yang tidak berkaitan dengan program pendidikan tempat dokter tersebut menjalani pendidikan.
Aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas bahwa obat bius harus disimpan di tempat tertentu dan yang berwenang mengambil obat tersebut seharusnya konsulen pendamping atau pembimbing calon dokter spesialis, bukan anak didik atau dokter PPDS.
Kementerian Kesehatan akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk mengetahui di mana terjadinya kelonggaran pengawasan yang menyebabkan obat bius bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang.