Viral

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Keras Lucky Hakim Soal Liburan Tanpa Izin ke Jepang: 'Terancam Diberhentikan'

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 08 Apr 2025, 16:21 WIB
Pertanyaan yang muncul adalah apakah sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan akan benar-benar diterapkan kepada Lucky Hakim.

AYOJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran keras kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran 2025.

Meskipun Lucky Hakim berdalih bahwa perjalanan tersebut merupakan liburan pribadi bersama keluarga, namun sebagai pejabat publik, ia tetap wajib mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Barat.

Dedi Mulyadi tidak menahan kekecewaannya dan langsung mengunggah kalimat sindiran terhadap Luki Hakim di media sosial,

"Jika ingin liburan jangan lupa izin dahulu," ungkap Demul, sapaan akrabanya.

Tindakan Gubernur ini menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan administrasi pemerintahan.

"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," lanjut Dedi Mulyadi.

Tetapi ia menjabarkan bahwa untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Terminal Kampung Rambutan Masih Dipadati Pemudik di Akhir Masa Libur Lebaran

"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat kembali," tambahnya.

Kasus ini semakin serius setelah adanya konfirmasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bimarya Sugiarto, yang menegaskan bahwa tindakan Bupati Indramayu tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Bimarya Sugiarto juga menjelaskan bahwa undang-undang mengatur sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh menteri.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Terpantau Ramai Lancar pada Penutupan Libur Lebaran

Pernyataan dari pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri ini semakin memperkuat posisi hukum dalam kasus Lucky Hakim.

Menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan administratif tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mendapat teguran keras dari Gubernur Jawa Barat dan pernyataan tegas dari Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan akan benar-benar diterapkan kepada Lucky Hakim.

Jika sanksi tersebut diterapkan, Lucky Hakim harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Indramayu selama periode sanksi berlangsung dan baru dapat kembali menjabat setelah masa sanksi berakhir.

Baca Juga: Masih Belum ke Jakarta? Pemkot Kediri Gelar Balik Mudik Gratis untuk 200 Orang

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai pentingnya mematuhi prosedur administratif, termasuk izin perjalanan ke luar negeri, meskipun dilakukan pada masa libur atau cuti.

Peristiwa ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan provinsi dalam menegakkan disiplin dan aturan di kalangan pejabat daerah.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam