Viral

Viral Anak Tega Penjarakan Ayah Berusia 73 Tahun karena Kotoran Kucing, Kuasa Hukum Terdakwa: Laporannya KDRT

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 07 Feb 2024, 14:23 WIB
Viral Anak Tega Penjarakan Ayah Berusia 73 Tahun karena Kotoran Kucing, Kuasa Hukum Terdakwa: Laporannya KDRT

AYOJAKARTA.COM - Suasana haru menyelimuti ruang Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah pada Senin (5/2/2024) siang saat Zainal Arifin, seorang kakek berusia 73 tahun, tiba di sana.

Ia disambut anak-anak dan teman-temannya, namun kali ini bukan untuk memberikan selamat atau ucapan syukur, melainkan memberi dukungan moral pada Zainal yang harus duduk di kursi pesakitan.

Ironisnya, Zainal harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri dalam persidangan ini.

Kisah tragis ini bermula dari sebuah perselisihan sepele tentang kotoran kucing antara Zainal dan anak bungsunya.

Baca Juga: Viral! Rocky Gerung Marah Besar 'Dipaksa' Pakai Jaket Timses Anies Baswedan: Kalau Saya Gak Pakai Kenapa?

Perselisihan tersebut berujung pada laporan polisi yang menuduh Zainal melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Namun dalam persidangan kedua yang digelar, istri dan tiga anak Zainal memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa Zainal tak pernah berbuat kasar terhadap anak-anaknya.

Di tengah ruang sidang, terdengar ucapan dari pelapor yang mengungkapkan keputusannya untuk mempidanakan ayah kandungnya karena telah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Namun hal tersebut disesalkan keluarga Zainal yang merasa bahwa kasus ini seharusnya sudah selesai di tingkat kepolisian tanpa harus diperbesar menjadi perkara kriminal.

"Ya laporannya laporan KDRT pasal 4.4. Tapi kami melihat ini ada dugaan kriminal”, ucap Kuasa Hukum Zainal Arifin, David Surya dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kepoin_trending, pada Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Siapa Venny Alberti? Inilah Profil dan Biodata Istri Akash Ellahi yang Viral Usai Akui Kena HIV Gegara Tertular Sang Suami

Kuasa hukum Zainal Arifin juga mengatakan kasus ini dipaksa terus naik perkara padahal harusnya sudah berakhir.

“Kriminalisasi dipaksa terus untuk naik perkara ini padahal harusnya perkara ini sudah berakhir sejak di Kepolisian bahkan begitu mungkin naik Kejaksaan ini harusnya sudah berakhir”, kata David.

Namun di tengah semua perdebatan dan konflik ini, majelis hakim mencoba untuk menjembatani perbedaan antara keluarga dengan upaya mediasi.

Baca Juga: Siapa Kadam Sidik, Pendakwah Muda yang Viral di TikTok karena Tolak 2 Miliar Demi Abah? Ini Profil dan Biodata Lengkapnya

Mereka berharap agar keluarga dapat berdamai dan Zainal dapat mendapat keringanan hukuman, mengingat usianya yang sudah tua.

Kisah tragis ini menjadi cerminan dari kompleksitas hubungan keluarga dan dampak yang dapat terjadi akibatnya.

Di balik jeruji besi dan ruang sidang yang tegang, tergambar kepedihan dan harapan untuk perdamaian di antara keluarga yang tercabik-cabik oleh konflik.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah