AYOJAKARTA.COM - Viral syarat kerja di Disparekraf DKI Jakarta sebagai konten kreator harus punya iPhone 13 Pro.
Berdasarkan unggahan X atau Twitter @kegblgnunfaedh yang dikutip ayojakarta.com pada Jumat (26/1/2024) memperlihatkan tangkapan layar syarat kerja di Disparekraf DKI Jakarta sebagai konten kreator.
Salah satu syarat kerja di Disparekraf DKI Jakarta itu disebutkan minimal harus mempunyai iPhone 13 Pro.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Jumat 26 Januari 2024 Cerah Berawan, Hujan Ringan Diprediksi Terjadi Sore Nanti
Hal itu kemudian disororoti warganet, tak sedikit dari mereka yang mengkritik dan menganggap syarat tersebut justru mempersulit pelamar yang ingin bekerja.
“Lah ya harusnya di fasilitasi lahh,” kata @asnaxxx.
“ini mah sebelum kerja, mental sama ekonomi udah kegerus duluan,” kata @daxx.
“Sekelas pemerintahan masa gak nyediain barang inventaris buat menunjang pekerjaan hm lawak banget wakanda mah,” kata @kixxx.
“Padahal PAD jakarta ini tumpah2 loh. Cuma pemda lagi. Masih aja pelit banget,” kata @Deilxxx.
Baca Juga: Viral Ban Mobil Dinas RI 1 Bocor, Inilah Deretan Fitur Khusus yang Diterapkan di Tumpangan Presiden
Adapun persyaratan menjadi konten kreator di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) itu antara lain:
- Pendidikan minimal S1, lebih disukai dari Jurusan Komunikasi dan Digital Marketing)
- Berpengalaman sebagai content creator minimal 3 tahun
- Aktif dan menguasai semua sosial media (Instagram, Tiktok, dll)
- Selalu up to date dengan topik yang sedang tren
- Menguasai copywriting dan planning konten
- Mampu menggunakan aplikasi editing video mobil (VN/Capcut)
- Kreatif, inovatif, motivasi tinggi, dan bertanggung jawab
- Bisa bekerja sama dengan tim
Baca Juga: Viral Ban Mobil Dinas Presiden Bocor di Grobogan Jawa Tengah, Jokowi Pilih Jalan Kaki dan Sapa Warga
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan deadline
- Memiliki alat kerja sendiri, minimal iPhone 13 Pro atau setara
- Bersedia bekerja di akhir pekan
- Wajib melampirkan CV dan Portofolio
Itulah persyaratan menjadi konten kreator di Disparekraf DKI Jakarta, bagaimana menurut kalian?***