Viral

Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

Oleh: Riky Iskandar Rabu 27 Des 2023, 17:15 WIB
Dalam persidangan kode etik, ia mengungkapkan bahwa Firli Bahuri selalu tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan pernah dijatuhi sanksi etik.

AYOJAKARTA.COM -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan ulimatum kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK juga meminta Firli Bahuri untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan dalam sidang kode etik tidak ada hal yang dapat meringankan Firli Bahuri.

Tak hanya itu, kata Tumpak banyak hal yang memberatkan Firli Bahuri selama persidangan kode etik.

Dalam persidangan kode etik, ia mengungkapkan bahwa Firli Bahuri selalu tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal yang meringankan tidak ada, hal yang memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya," ucap Tumpak dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu, 27 Desemeber 2023.

Baca Juga: TOK! Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Sah Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Berikut Alasannya

Selain itu, yang memberatkan Firli Bahuri lainnya adalah Firli kerap tidak menghadiri dalam persidangan dengan berbagai alasan, sehingga dianggap memperlambat jalannya persidangan.

"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan memperlambat jalannya persidangan," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta, Pendaftaran Mulai Pekan Depan!

Seharusnya, kata Tumpak, Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik di KPK.

"Terperiksa sebagai ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi terperiksa malah melakukan sebaliknya," jelasnya.

Reporter Riky Iskandar
Editor Aris Abdulsalam