AYOJAKARTA.COM – Jagat maya dibuat heboh dengan kabar adanya siswi kelas enam SD berinisial K yang menjadi korban perdagangan orang.
Selain menjadi korban perdagangan orang, siswi kelas enam SD berinisial K yang berasal dari kota Bandung ini juga mengalami pemerkosaan.
Terungkapnya kasus pemerkosaan dan perdagangan siswi kelas enam SD berinisial K tersebut bermula dari laporan orang tua korban.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2023 lalu Tita Farida selaku orang tua korban juga telah melaporkan perihal putrinya tersebut ke Polrestabes Bandung.
Dari keterangan yang disampaikan orang tua, korban diketahui sempat tidak mengikuti kegiatan di sekolah meski berangkat dari rumah.
“Kata Wali Kelasnya kenapa Kirana nggak masuk, apa sakit lagi, saya jawab nggak Bu, udah berangkat dari rumah ke sekolah,” jelas Tita.
Berdasarkan perbedaan informasi yang didapat dari pihak wali kelas, orang tua kemudian mengetahui bahwa sang putri tidak hadir di sekolah.
Kendati orang tua sudah berusaha melakukan pencarian dan mencari-cari informasi ke teman dan kerabat, setelah 16 hari berlalu tapi K tidak juga kembali.
Disamping merupakan anak rumahan, Kiran juga diketahui merupakan sosok pribadi yang pendiam dan selektif dalam memilih teman.
“Paling keluar kalau jajan, di sekolah dia pilih-pilih, jadi nggak sembarangan teman, anaknya juga rajin ke sekolah,” jelas Tita.
Sebelum peristiwa ini menjadi sorotan, orang tua sempat berusaha menghubungi melalui panggilan telepon namun tak dijawab.
Tita mencurigai hilangnya sang putri berkaitan dengan unggahan akun Tiktok pribadi yang menampilkan sosok lawan jenis.
“Ada kemungkinan laki-laki itu kenalnya di medsos, ibu dapetin foto laki-laki itu dari Tiktok Kirana, sekarang sudah dihapus,” jelas Tita.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus Adit (18) dan Daffa (24) yang diduga terlibat dalam perdagangan K.
Sebelum tinggal bersama Daffa di salah satu apartemen di kota Bandung, K sudah lebih dahulu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Adit.
Lepas dari cengkeraman Adit yang pertama kali mengenal sosok K dari media sosial, K selanjutnya diserahkan kepada Daffa.
Selama meninggalkan rumah, siswi SD yang masih berusia 12 tahun ini juga sempat dijual ke sebanyak 20 orang berbeda.
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, keduanya terancam hukuman berat.
Banyaknya pemberitaan mengenai tindak kekerasan seksual, membuat warganet geram karena memikirkan dampak traumatis yang ditimbulkan pada korban.
“Fix cuma Rajam hukuman yang paling pantas buat para predator seksual,” komentar warganet pemilik akun @*elesw*.