Viral

Ribut Gegara Helm, Wanita Ini Nekat Bakar Ijazah S1 Milik Pacarnya, Apakah Bisa Diganti dengan yang Baru?

Oleh: Linda Wati Senin 18 Des 2023, 16:13 WIB
Usut punya usut, rupanya alasan wanita tersebut membakar ijazah S1 pacarnya hanya karena masalah sepele, yakni gara-gara helm.

AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini tengah viral aksi nekat seorang wanita yang nekat membakar ijazah S1 milik pacarnya.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @luarbioskop, terlihat nama sosok pria yang ijazahnya dibakar oleh sang pacar adalah Bryan Nicholas Octaviano yang merupakan lulusan dari Universitas Pembangunan Jaya.

Usut punya usut, rupanya alasan wanita tersebut membakar ijazah S1 pacarnya hanya karena masalah sepele, yakni gara-gara helm.

Adapun alasan mengapa ijazah milik Bryan berada di tangan sang pacar, pada awalnya dia menitipkan dokumen pentingnya kepada sang pacar.

"Kenapa (ijazah) ada di dia? waktu itu aku ambil ijazah dan langsung ke rumahnya makanya aku titipin karena malemnya mau keluar lagi sama dia. Jadi belum sepat fotokopi scan, dll," akui Bryan.

Namun ternyata Bryan dan kekasihnya terlibat pertengkaran hingga akhirnya insiden tersebut terjadi.

"Dia minta balikin (helmnya) baik-baik dan aku bilang bisanya malam tapi dia maksa di sore itu karena malam ada acara katanya. Aku bilang di Pamulang hujan dan lumayan jauh ke san. Di situ dia langsung bilang kalau ijazahnya sama aku dll apa mau barter aja," pungkas Bryan.

Akhirnya ia ditantang sang kekasih dan Bryan meladeninnya.

"Aku kesal dong, aku salah juga nantangin dia. Aku bilang ambil aja buat kamu lamar. Gak lama dia bilang 'aku bakal kasih tau ijazahnya aku apain. Itung 1-10. Gak lama dia kirim foto dibakar (ijazah)," ujar Bryan.

Baca Juga: Cari Tahu Sifat Seseorang melalui Gaya Bicara, Ternyata Orang yang Berbicara Lembut Itu ...

Terkait ijazah yang rusak atau hilang, apakah bisa diganti dengan yang baru?

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Indonesia.go.id, jika kehilangan ijazah atau ijazahnya rusak bisa diganti tetapi dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Namun, mengurusnya tentu cukup rumit, sehingga disarankan jika ijazah kamu hilang sebaiknya dicari terlebih dahulu dengan teliti.

Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak:

1. Pergi ke Polsek setempat untuk meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.

Pada tahap ini, dokumen yang perlu dibawa yaitu:

- Fotokopi Ijazah

-  Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah/fakultas yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini jika sekolah sudah tidak ada)

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dam minta tolonh untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen yang harus kamu bawa pada tahap ini antara lain:

- Materai 6.000 (2 buah)

- Pas Foto 3x4 (2 lembar)

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

- Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen SKPI dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah yang bersangkutan.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Jika sekolah kamu sudah tidak ada, maka siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar.

Syarat-syarat dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

-  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) serta dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi KTP (2 lembar)

- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Baca Juga: Akui Tak Pakai Privilege, Mutiara Anak Anies Baswedan: Dapat karena Usaha Sendiri Itu Lebih Puas

Jika selesai, maka simpanlah dengan baik SKPI dan jangan lupa untuk memfotokopi legalisirnya karena dokumen tersebut sudah berfungsi dan sah untuk digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam