AYOJAKARTA.COM -- Terdapat beberapa fakta menarik terhadap kasus Kopi Sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka.
Berdasarkan tuntutan majelis hakim dan jaksa, Mirna Salihin meninggal dunia karena diracun oleh kopi karena di dalamnya ada sianida.
Pendapat berbeda diutarakan ahli forensik Djaja Surya Atmadja, menurutnya Mirna Salihin meninggal dunia bukan karena diracun sianida.
Bahkan, kata Djaja sianida dengan berat 0,2 mg yang ada di lambung Mirna tidak dapat membuatnya terbunuh.
"0,2 itu tidak mematikan, mematikan itu kalau 150 mg," kata Dajaj Surya Atmadja dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 17 Desember 2023.
Sebab, dijelaskan Djaja sianida seberat 150 mg pasti tercium baunya. Namun saat itu dirinya tidak mencium bau sianida sama sekali.
"Kalau 150 mg kecium baunya, ini saya tidak mencium bau, dokter yang membuka Mirna setelah dua hari saja tidak mencium bau," ucapnya.
Baca Juga: Kampanye di Kalimantan Timur, Gibran Rakabuming Komitmen Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan IKN
Ia mengungkapkan, bahwa yang bilang tidak ada sianida bukan dirinya, tetapi Puslabfor.
"Yang bilang tidak ada bukan saya tapi puslabfor. 75 menit setelah meninggal isi lambungnya diambil di RS Abdi Waluyo, hasilnya negatif, puslabfor yang ngomong gak ada," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika manusia terkena racun sianida terdapat tiga temuan dalam diri seseorang.
"Kalau orang keracunan sianida minimal ada tiga, pertama mukanya biru, kedua bisa dicium dan ketiga lambungnya merah, itu tiga-tiganya gak ada," paparnya.
Baca Juga: Kontroversi Ucapan Prabowo 'Ndasmu Etik', Sengaja Pakai Kata Kasar demi Keakraban?
Sementara itu, pendapat berbeda dikatakan mantan kompolnas, Edi Hasibuan menurutnya otopsi itu dilakukan untuk mengecek apakah betul ada sianida di lambung Mirna.
Namun setelah dilakukan pengecekan, pada kenyataannya terdapat sianida di lambung Mirna.
"Artinya ini mencocokan antara yang ada di gelas kemudian cocok dengan yang ditemukan di lambung Mirna," tutur Edi.
Menurut Edi, sianida seberat 0,1 mg saja dapat mematikan apalagi dengan berat 0,2 mg.
"Saya pikir jangankan 0,2 mg ada pendapat lain 0,1 mg aja mematikan apalagi 0,2. Saya kira kita balik lagi kepada keyakinan hakim untuk memberikan putusan dan itu sudah dilakukan hakim," jelasnya.