AYOJAKARTA.COM - Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan angkat bicara soal kasus Jessica Wongso yang kini menjadi sorotan publik.
Diketahui kasus Jessica Wongso telah berlalu sejak tahun 2016, di mana menurut Hakim pada saat itu Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Kasus kopi sianida menjadi viral kembali, usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Perlu diketahui sebelumnya, pengacara Jessica Wongso menjelaskan secara terang-terangan bahwa kliennya ini rela menderita demi memegang teguh kebenaran.
Bahkan, disebut Jessica Wongso berada di sel tikus selama 4 bulan lamanya. Kondisi kamarnya gelap, kecil, ada tikus, kecoa, dan lain-lain.
Melalui tayangan YouTube Pablo Benua, Hinca Panjaitan berkomentar tentang sel tikus yang pernah ditempati Jessica Wongso.
"Pertama ya, kalau itu benar ada sel tikus jelas itu melanggar HAM. Satu, tidak boleh. Yang kedua, apalagi tujuannya digunakan untuk menekan itu pelanggaran HAM yang kedua," jelas Hinca Panjaitan.
"Tersangka saja punya hak bungkam, oke. Apalagi kalau sampai dipaksa. Tugas penyidik mencari informasi dari tempat lain untuk membuktikan dia tersangka itu, bukan pengakuan yang dilakukan dengan cara tekanan. Tekanan itu bisa fisik, bisa nonfisik, dua-duanya sama-sama melanggar HAM. Karena itu, masih kita dengar sesekali, ada tahanan yang meninggal, komisi III terang mengatakan salah. Itu melanggar Undang-Undang dan itu melanggar HAM," imbuhnya.
Hinca Panjaitan kemudian mengungkit gunanya netizen bersuara pada kasus Jessica Wongso, hal ini digunakan untuk menyuarakan kepada Kapolri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tercatat 3.800 advokat yang tergabung dalam aliansi tim pembela Jessica Wongso.
Hingga kini perkembangan kasus kopi sianida, tim aliansi advokat akan melakukan berbagai upaya hukum demi keadilan, termasuk melangsungkan PK dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso sudah melaporkan dua orang yang diduga melakukan penyimpangan dalam kasus kopi sianida.
Pertama, sosok hakim yang diduga melanggar kode etik kini sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung.
Kedua, tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso juga melaporkan sosok DS yang diduga menyembunyikan barang bukti berupa CCTV.