AYOJAKARTA.COM -- Jembatan kaca "The Geong" di Hutan Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, merupakan salah satu destinasi wisata yang sedang mengundang amarah publik belakangan ini.
Beberapa waktu lalu, jembatan ini mengalami insiden yang tidak diinginkan dan menyebabkan korban jiwa.
Ternyata, kaca yang digunakan dalam konstruksi jembatan ini adalah kaca bekas atau second-hand.
Pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda Jateng mengungkapkan bahwa masalah pada jembatan kaca "The Geong" terjadi karena pembagian beban pada pilar penyangga tidak berfungsi dengan baik.
Hal ini mengakibatkan kaca menjadi rentan terhadap keretakan dan bahkan pecah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengelola jembatan menggunakan tempered glass second yang tidak memenuhi standar.
Kejadian ini menyebabkan satu orang meninggal dan tiga lainnya terluka. Oleh karena itu, pengelola jembatan kaca tersebut, yang dikenal dengan inisial ES, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.
Menurut Kapolresta, berdasarkan laporan dari Republika pada Senin, 30 Oktober 2023, pengelola ES lalai dalam mengelola objek wisata ini.
Penggunaan kaca bekas yang tidak memenuhi standar, ketiadaan izin, SOP, uji kelayakan, dan kurangnya informasi keselamatan menjadi faktor-faktor yang memengaruhi insiden tersebut.
Baca Juga: Perpecahan antara Presiden Jokowi dan PDIP makin Memanas!
Standar Kaca Pijak yang Aman
Menurut ahli konstruksi dari Unsoed Purwokerto, Nor Intang Setyo Hermanto, kaca yang digunakan dalam jembatan kaca seharusnya adalah jenis tempered dengan ketebalan minimal 12 mm.
Jenis kaca ini kuat, namun kekuatannya tergantung pada ketebalan dan beban yang harus dihadapinya. Untuk memastikan keselamatan, kaca sebaiknya digunakan minimal dua lapis dengan ketebalan minimal 12 mm.
Baca Juga: Diprediksi Kalah di Putaran Kedua, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Optimis Menang
Konsekuensi Hukum
Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam penyelidikan, ada unsur kelalaian yang mengakibatkan perbuatan pidana. Tidak adanya informasi keselamatan, fasilitas yang tidak memadai, ketiadaan uji kelayakan sebelum penggunaan, dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan.
ES, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini, dapat dikenakan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.