AYOJAKARTA.COM – Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, baru-baru ini menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 11 jam ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai pengawasan dan kebijakan impor minyak yang dilaksanakan saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Dalam pernyataannya setelah pemeriksaan, Ahok mengungkapkan rasa kagetnya karena Kejagung memiliki data yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang ia ketahui.
"Ibaratnya saya cuma punya sekaki, dia sudah sampai kepala" ungkap Ahok yang dikutip dari Kompas TV pada Jumat 14 Maret 2025.
Menurutnya, data yang ia miliki jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang dimiliki oleh penyidik.
Baca Juga: Spek Monster Anti Lemot! Rekomendasi 3 HP Chipset Snapdragon 8 Elite, Sangat Cocok untuk Gamers
Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, ia tidak terlibat langsung dalam operasi harian perusahaan dan hanya dapat memantau melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Ia mengaku tidak menyangka bahwa terdapat praktik korupsi dalam pengelolaan minyak di Pertamina, yang baru diketahuinya saat pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, Ahok membawa sejumlah data dan catatan rapat yang relevan dari masa jabatannya untuk membantu penyidik.
Namun, Ahok menegaskan bahwa data yang ia bawa merupakan data milik PT Pertamina.
“Kalau diminta akan saya kasih, kan bukan hak saya, tapi hak Pertamina," ujarnya.
Ahok juga menambahkan bahwa ia sangat senang bisa membantu Kejagung dalam mengungkap kasus ini dan berjanji untuk menyampaikan semua informasi yang ia ketahui.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan di masa depan.
Sebagai informasi, Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun, dengan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi di Sub Holding Pertamina dan tiga orang dari perusahaan swasta.