Viral

Viral! Curhatan Sedih Pelamar yang Rela Resign dan Kena Penalti demi Jadi PNS tapi Malah Ditunda: Saya Sudah Bayar Rp75 Juta

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 13 Mar 2025, 13:48 WIB
Viral di media sosial, seorang pelamar curhat rela resign dan membayar penalti sebesar Rp 75 juta demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

AYOJAKARTA.COM – Viral di media sosial, seorang pelamar curhat rela resign dan membayar penalti sebesar Rp 75 juta demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini merasakan kesedihan mendalam setelah pengangkatan PNS-nya ditunda oleh Kementerian PANRB.

Pelamar tersebut, yang telah mengeluarkan biaya besar dan meninggalkan pekerjaan sebelumnya, kini terjebak dalam ketidakpastian.

“Mohon pertimbangannya bapak/ibu, saya sudah bayar penalty Rp75 juta demi resign bulan ini karena info awal SPMT keluar tgl 8 April,” tulis salah seorang pelamar yang dikutip dari Instagram studicpns.id.

Kini, pelamar dihadapkan dengan ketidakpastian mengenai pekerjaannya karena sudah terlanjur resign dan tidak bisa dibatalkan dan terpaksa jadi pengangguran selama 7 bulan ke depan.

“Resign yang saya ajukan sudah tidak bisa dibatalkan karena sudah ada penggantinya,” curhat pelamar.

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang pada awalnya dilakukan pada Maret 2025 menjadi Oktober 2025 dan Maret 2026 memicu berbagai reaksi dan kekhawatiran.

Baca Juga: Cara Mengatasi Fitur Musik di Status WhatsApp yang Tidak Muncul, Lakukan 5 Langkah Ini

Keputusan mendadak untuk menunda pengangkatan membuat banyak pelamar merasa dirugikan, terutama mereka yang telah mengambil langkah drastis seperti resign dari pekerjaan mereka.

Dampak penundaan ini cukup signifikan, mereka kehilangan sumber pendapatan utama dan harus menghadapi kesulitan finansial

Diketahui, Penundaan dilakukan untuk memastikan penataan dan penempatan ASN yang lebih terstruktur dan efektif demi mendukung program prioritas Pembangunan.

Kemenpan RB menekankan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS ini bukanlah penundaan, melainkan upaya agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.

Baca Juga: Selamat! Fix THR Lebaran 2025 untuk PNS CAIR di Tanggal Ini, Berikut Besarannya untuk Golongan I-IV

Namun, situasi ini menyoroti tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para pelamar PNS dan tentunya menciptakan reaksi dari berbagai pihak.

Anggota Komisi II DPR meminta Menteri PANRB untuk mencabut penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB merevisi surat edaran terkait pengangkatan CPNS dan PPPK, mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secara bertahap.

Saat ini, Menteri PANRB telah melaporkan polemik penundaan pengangkatan CPNS kepada Presiden.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Aris Abdulsalam