Viral

Pencuri iPad di KA Tawang Jaya Premium Berhasil Ditangkap, Terancam Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 17 Okt 2023, 08:29 WIB
Pencuri iPad di KA Tawang Jaya Premium Berhasil Ditangkap, Terancam Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

AYOJAKARTA.COM -- PT Kereta Api Indonesia (Persero), bekerja sama dengan pihak Kepolisian, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium.

Kisah ini viral di media sosial X, setelah korban mengunggah kronologis pencurian. Tersangka pelaku pertama dengan inisial "W" ditangkap di rumahnya di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada Minggu (15/10).

Sementara tersangka pelaku kedua dengan inisial "I" ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa KAI dan Kepolisian bekerja sama dalam pembentukan tim pengintaian dan eksekusi penangkapan tersangka pertama di lokasi yang telah dilacak ke alamat tersangka.

Tersangka pertama kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses pengembangan karena diduga sebagai bagian dari sindikat yang terorganisir.

Dengan bantuan informasi dari tersangka pertama, tim KAI dan Kepolisian berhasil menangkap tersangka kedua di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium pada Sabtu (14/10). Barang yang dicuri meliputi satu unit iPad dan satu unit laptop.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?

KAI melakukan pencarian informasi dengan meninjau rekaman CCTV, yang mengarahkan pada penyelesaian kasus ini. Petugas KAI berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Joni menyatakan bahwa KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan di kereta api dan stasiun. Pelaku tindakan kriminal di kereta api akan ditangkap.

Apalagi KAI telah dilengkapi dengan teknologi CCTV yang dapat mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Ia juga mengimbau penumpang untuk selalu menjaga barang pribadi mereka, terutama barang berharga.

Jika kedua tersangka terbukti secara hukum, mereka akan di-blacklist seumur hidup oleh KAI dan dilarang menggunakan layanan transportasi kereta api di KAI Group.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Wajah Seorang Pria dalam Gambar Kuda untuk Menguji Kemampuan Observasi Kamu

Sebagai aturan terkait barang bawaan penumpang, KAI mengizinkan penumpang membawa bagasi dengan volume maksimal 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Namun, beberapa barang seperti yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, benda dengan bau menyengat, dan hewan peliharaan tidak diizinkan.

Joni mengakhiri dengan mengimbau penumpang untuk menjaga etika, perilaku, dan budaya baik saat bertransportasi serta saling menjaga keamanan dan keselamatan saat menggunakan kereta api.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil