Viral

OJK Buka Suara Soal Pinjol AdaKami Bebankan Bunga Hampir 100 Persen, Bikin Nasabah Kena PHK hingga Bunuh Diri

Oleh: Linda Wati Rabu 20 Sep 2023, 11:08 WIB
Logo OJK

AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan soal viral pinjaman online (pinjol) AdaKami yang membebankan bunga hampir 100 persen kepada para nasabah.

Aduan soal pinjol AdaKami yang membebankan bunga hampir 100 persen ini diungkap akun X alias Twitter @PartaiSocmed.

Tak hanya bunga yang hampir 100 persen, pinjol AdaKami juga diduga menagih nasabah dengan cara meneror ke kantor dan orderan gofood fiktif.

“Hallo @ojkindonesia. Kami dapat banyak sekali pengaduan tentang pinjol @adakamiofficial yg dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega. Baik berupa praktek bunga terselubung hingga mendekati 100%, hingga cara2 penagihan meneror ke kantor dan serangan order gofood palsu,” tulis @PartaiSocmed.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang yang Bersikap Optimis, Nomor 1 Jarang Dilakukan, Apa Itu?

Dalam tangkap layar yang diunggah akun tersebut, terlihat juga detail rincian pinjaman seorang nasabah dari AdaKami.

Tampak jumlah pinjaman atau pokok pinjamannya sebesar Rp 3,7 juta.

“Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami dibawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?,” cuitnya.

Banyak keluhan masyarakat yang mengajukan pinjaman pada pinjaman online tersebut.

Baca Juga: 12 Daftar PTN Selain STAN yang Alumninya Bekerja di Kementerian Keuangan, Paling Banyak dari Kampus Mana?

Bahkan ada yang membagikan kisah dari nasabah yang sampai bunuh diri karena terlilit utang pinjol.

“Keluarga saya bunuh diri karena tidak mampu membayar di Adakami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuatnya semakin terpuruk," cerita salah satu nasabah.

“Adakami ini termasuk salah satu apl pinjol yg hampir bikin temen gw bunuh diri juga. bunga yg tinggi, denda yg makin hari makin ga wajar, mungkin hampir sama kayak pinpri. yg gw heran juga, setiap scroll twit yg rame di timeline, kolom reply selalu ada apl Adakami,” tulis @Juliaxxx.

Disebutkan juga bahwa Desk Collection dari AdaKami sampai menyebar data saat melakukan penagihan.

Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah Paling Jarang Dipilih tapi Prospek Karir Bagus, Nomor 1 Belum Banyak yang Tahu

Atas hal tersebut, sebagai badan pengawas jasa keuangan, OJK kemudian memberikan tanggapan.

OJK menyampaikan bahwa pihaknya melarang para fintech untuk meneror dan memberikan ancaman kepada para nasabah.

“Terima kasih atas informasinya.

OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi,” tulis @ojkindonesia.

Selain itu, konsumen atau nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui kontak 157 yang dapat diakses http://kontak157.ojk.go.id.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah