Viral

Viral Kasus Bunuh Diri Gegara Teror Pinjol, Pasal Ini Bisa Jerat DC Pinjol yang Lakukan Teror!

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 20 Sep 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi. Teror DC Pinjol

AYOJAKARTA.COM – Tengah viral di media sosial kabar soal teror pinjaman online atau biasa disingkat pinjol kembali memakan korban jiwa.

Dari informasi yang diunggah oleh akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, diinformasikan bahwa ada seorang nasabah pinjol yang nekat bunuh diri.

Hal itu lantaran korban pinjol tersebut merasa frustasi karena terus ditagih secara brutal oleh debt collector atau DC.

Baca Juga: Kemenhub Buka 22 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Korban yang diketahui berinisial K melakukan pinjaman sebesar Rp 9,4 juta di sebuah pinjaman online.

Akan tetapi bunga yang besar membuat pinjamannya membengkak sehingga ia jadi memiliki utang sebesar Rp 19 juta.

Bahkan tak hanya sampai di situ, K yang merupakan seorang tenaga honorer di salah satu lembaga pemerintahan sampai harus kehilangan pekerjaannya.

Pihak kantor memutuskan untuk memecat K akibat dirinya tidak sanggup bayar utang dan pihak DC terus meneror dengan menghubungi kantor tempat K bekerja.

Sementara menurut lembaga pemerintahan tempat dimana K bekerja menilai jika teror dari DC Pinjol tersebut amatlah mengganggu.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Ala Li Ka-Shing Orang Terkaya di Hongkong, Gunakan Prinsip 30/25/20/15/10

Mirisnya, korban merupakan seorang suami sekaligus ayah yang juga masih memiliki anak perempuan balita.

“Korban adalah seorang suami dan ayag, yang memiliki seorang anak balita perempuan,” keterangan yang ditulis akun @rakyatvspinjol pada Selasa (19/9/23).

Berita tentang bunuh diri yang diakibatkan frustasi lantaran terjerat utang Pinjol tentu bukan yang pertama, sehingga teror pinjol pun dinilai meresahkan.

DC Pinjol sendiri memang dikenal sangat agresif dalam menagih utang kepada para nasabahnya, banyak juga yang melakukan ancaman seperti sebar data dan bentuk intimidasi lainnya.

Lantas apakah sebenarnya ada pasal yang bisa menjerat tindakan para DC Pinjol yang melakukan teror tersebut?

Dikutip dari akun TikTok @sharingpinjolnew2 pada (4/9/23), diinformasikan jika nasabah diimbau tidak perlu takut saat menghadapi teror DC Pinjol.

Pasalnya segala tindakan DC Pinjol yang dianggap meresahkan saat menagih utang nasabah ada pasal dan ancaman hukumannya.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal! Cek 11 Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan, Mulai dari Analisis Kebijakan

Berikut pasal dan ancaman hukuman yang bisa menjerat DC Pinjol yang melakukan teror:

1. Menagih utang dengan menyebarkan data pribadi

Ancaman hukumannya dipenjara selama 9 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar, untuk dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 Jo pasal 48 ayat 2 UU ITE.

2. Menagih utang dengan memaki dan mengancam 

Ancaman hukumannya dipenjara selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar, untuk dasar hukumnya pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Maka dari itu bagi siapapun yang saat ini tengah menghadapi teror DC Pinjol diharap tetap tenang dan tidak perlu khawatir.

Namun alangkah lebih baiknya lagi sebisa mungkin hindarilah berurusan dengan pinjaman online atau pinjol.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky