Viral

Usai Jadi Tersangka, Viral Syukuran Ultah Panji Gumilang di Al Zaytun Diiringi Lagu Yahudi Shalom Aleichem

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 04 Agu 2023, 17:33 WIB
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun

AYOJAKARTA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.

Bukan karena prestasinya, tetapi karena kontroversinya yang seolah tidak pernah habisnya hingga banyak dikuliti warganet.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat ini telah ditahan untuk beberapa hari oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Bikin Geger! Reza Arap dan Amanda Manopo Berpacaran? Warganet: Cinlok

Kini juga beredar video syukuran ulang tahun dari Panji Gumilang yang ke 77 tahun, hingga viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun TikTok @tokoh.id.

Dalam video yang beredar tampak pimpinan Ponpes Al Zaytun tengah memotong tumpeng sebagai wujud syukuran perayaan ulang tahunnya pada Minggu 30 Juli 2023.

“Happy Milad Syaykh – Tumpeng untuk Para Sahabat Syaykh Panji Gumilang,” tulis dalam keterangan unggahan akun TikTok @tokoh.id dikutip AyoJakarta.com pada Jumat (4/8/2023).

Ia terlihat mengenakan setelan berwarna abu-abu dengan peci hitam dan tengah memotong pucuk tumpeng dan diberikan kepada salah satu tamunya yang datang dalam acara tersebut.

Baca Juga: Fitur Avatar Animasi WhatsApp Resmi Rilis, Ada 6 Kategori yang Bikin Chatmu Tambah Seru

Pada video tampak Panji Gumilang terlihat memberikan salam tinju dan menolak untuk berjabat tangan.

Namun yang membuat publik salah fokus adalah iring-iringan dalam syukuran perayaan ulang tahun pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Terdengar iring-iringan lagu Shalom Aleichem yang dinilai identik dengan kaum Yahudi dinyanyikan sebagai pengiring.

Sontak unggahan video ini banyak mendapatkan beragam komentar dari warganet, banyak yang menyayangkan syukuran perayaan ulang tahun diiringi lagu Yahudi bukan shalawatan.

“Bukannya solawatan,” tulis salah satu akun di kolom komentar.

“Kl ultah diiringi lg shalom, pas mau ke Bareskrim kmaren Yasin an masal,” balas akun lainnya.

“Solawat nabi donk syeh,” timpal akun lainnya.

“denger nya aja merinding gw, apalagi berada disitu. atuuuttt” komentar akun lainnya.

“kado dari masyarakat rumah berpintu besi,” ujar akun lainnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ingatkan Amalan Sholeh Pada Jumat Sore, Ada Waktu Mujarab Doa Terkabul Tidak Ditolak Allah SWT

Pria 77 tahun ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Ponpes Al Zaytun usai pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian kini diambil alih dan diurus oleh para sahabat dari Panji Gumilang.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Jinan Vania Barizky