Viral

Menguak Game yang Dimainkan Cinta Mega saat Rapat DPRD DKI Jakarta, Candy Crush Kok Ada Sayapnya?

Oleh: Sulistiyaningsih Minggu 23 Jul 2023, 11:40 WIB
Diduga Main Slot Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega: ‘Aku Tadi Main Candy Crush!’

AYOJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Cinta Mega tengah menjadi perbincangan hangat publik belakangan ini.

Bagaimana tidak, ia kepergok tengah memainkan game saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang saat itu tengah berlangsung penyampaian pidato terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis 20 Juli 2023.

Parahnya lagi, Cinta Mega tertangkap kamera diduga tengah memainkan game slot, tetapi dirinya membantah dan mengaku tengah memainkan game Candy Crush.

Video saat rapat tersebut pun viral di media sosial dan mendapatkan kecaman publik.

Baca Juga: Wajah Baru Honda Scoopy Stylo 160 Punya Desain Klasik dan Performa Tangguh, Dibanderol Hanya Rp 20 Jutaan?

Banyak yang mempertanyakan game apa yang dimainkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta ini. Benarkah game Candy Crush?

Publik pun banyak yang menganggap janggal dengan pernyataan yang disampaikan oleh Cinta Mega, terlebih jika benar itu merupakan game Candy Crush, kok ada sayapnya?

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP ini tengah memakai setelan berwarna pink.

Di depannya terdapat tablet yang diletakkan di atas meja dan seperti sedang memainkan game diduga judi slot.

Baca Juga: Tanda Kamu Orang Berkarisma yang Mudah Dikagumi Banyak Orang, 7 Ciri Ini Jadi Buktinya!

Game tersebut terus saja menyala meski saat itu Cinta Mega tengah mengikuti rapat paripurna yang masih berlangsung.

Akibat video tersebut, banyak konten kreator yang mencoba menguak game apa yang sebenarnya tengah dimainkan oleh anggota DPRD Fraksi PDIP tersebut.

Salah satunya dibahas dalam TikTok Gerald Vincent dalam video shortnya yang membahas mengenai aturan memainkan game saat rapat.

“Kalau ada orang terbukti main game taruhan (game slot) kayak gini bisa kena Pasal 303 BIS ayat (1). Terancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com dari TikTok Gerald Vincent, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: ChatGPT Versi Android Tersedia Minggu Depan di Google Play Store, Bakal Secanggih Apa Sih?

Konten kreator tersebut juga membahas mengenai bantahan Cinta Mega yang mengaku tidak memainkan game slot tetapi memainkan game Candy Crush yang sedang tidak dimainkan tetapi hanya ditaruh di meja.

Ia pun menampilkan sebuah cuitan dari seorang pemain game Candy Crush yang sudah mencapai level 800an yang mengungkapkan bahwa game yang tengah viral tersebut bukanlah Candy Crush.

“Aku sebagai pemain candy crush level 800an sangat yakin kalo itu bukan candy crush,” cuit salah satu akun Twitter.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah