Viral

Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Korban Mengaku Dapat Intimidasi saat Melapor

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 27 Jun 2023, 13:20 WIB
ilustrasi -- Viral di Twitter kasus dugaan rudapaksa dan revenge porn oleh pelaku AHM kepada sang mantan pacar selama 3 tahun.

AYOJAKARTA.COM -- Viral di Twitter kasus dugaan rudapaksa dan Revenge Porn oleh pelaku AHM kepada sang mantan pacar selama 3 tahun.

Seorang warganet di Twitter dengan akun @zanatul_91 menceritakan kronologis pelecehan yang dialami adik kandungnya. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah diintimidasi oleh pihak Kejari Pandeglang, Banten terkait dugaan kasus rudapaksa ini.

Dalam ceritanya, Zanatul mengaku bahwa pihak dari Kejari Pandeglang diduga mempersulit proses hukum serta mengintimidasi korban.

Baca Juga: Nasabah Jangan Kaget, Ada Aturan Baru Bank BCA yang Berlaku 29 Juni 2023

" Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/Revenge Porn, Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis Zanatul di Twitter.

"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke Posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," imbuhnya.

Menurut Zanatul, adiknya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku. Tak hanya itu pelaku bahkan berkali-kali berniat melukai bahkan membunuh sang korban.

"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami) pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis Zanatul.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Menarik dan Punya Pesona Inner Beauty Alami

Mengetahui peristiwa tragis itu, Zanatul sebagai kakak tak terima dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Sayangnya, bukannya malah mendapat perlindungan dan dukungan dari pihak berwajib, pihak korban dan keluarga korban malah justru mendapat intimidasi dari Kejari Pandeglang.

Zanatul mengatakan bahwa intimidasi dilakukan oleh seorang oknum Jaksa Penuntut dari Kejari Pandeglang bernama Nanindya Nataningrum, S.H.

Jaksa Ninindya diduga telah mencoba menggiring opini psikologis agar sang korban dalam kasus ini mau memaafkan pelaku.

Baca Juga: Perubahan Biaya Transfer Rekening BCA dan BI Fast Berlaku Mulai 29 Juni 2023, Siap-siap Saldo Terpotong?

"Ia berkali-kali mengering opini psikologis korban (adik kami) untuk "memaafkan", "kami harus bijaksana", "kamu harus mengikhlaskan"," tulus Zanatul.

Diketahui, kasus pelecehan ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, akan tetapi pihak keluarga korban mengaku masih terus mendapat ketidakadilan.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil