Viral

Kritik Pemkot Jambi, Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff Malah Kena Pasal Berlapis, Begini Kronologinya

Oleh: Linda Wati Senin 05 Jun 2023, 17:58 WIB
Syarifah Fadiyah Alkaff

AYOJAKARTA.COM - Siswi SMP N 1 Kota Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff mengaku telah dilaporkan ke polisi setelah memberikan kritikan kepada Wali Kota Jambi dan salah satu perusahaan China.

Syarifah Fadiyah Alkaff menyuarakan soal ketidakadilan yang diterima oleh neneknya yaitu rusaknya rumah sang nenek.

Ia menduga hal itu terjadi karena perusaahaan China yang bekerja sama dengan Wali Kota Jambi.

Baca Juga: Mahfud MD Turun Tangan Soal Kasus Syarifah Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi Berujung Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Syarifah Fadiyah Alkaff menyebut bahwa neneknya telah memiliki rumah di Kota Jambi sebelum dibangunnya perusahaan China yang diduga merusak rumah sang nenek karena muatan mobil yang berkapasitas besar melewati lorong warga.

Siswi SMP ini menyebut karena kebijakan Wali Kota Jambi itulah yang membuat rumah sang nenek menjadi rusak.

Dikutip ayojakarta.com dari Twitter @PartaiSocmed pada Senin 5 Juni 2023, akun tersebut mengunggah video aduan Syarifah yang berdurasi 2 menit 19 detik.

Siswi SMP ini mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi Polda Jambi pada 2 Juni 2023 untuk memenuhi panggilan tim Cyber Polda.

Baca Juga: Profil Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Laporkan Siswi SMP ke Polisi usai Kritik Pemkot Jambi, Ternyata Dosen

Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku dirinya telah mendapat seorang pengacara yang ditunjuk untuk mendampinginya sebagai terlapor.

“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ucap Syarifa Fadiyah Alkaff.

Ia dilaporkan ke polisi karena mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kotanya.

Baca Juga: Syarifah Dilaporkan Usai Bela Nenek di Jambi, Warganet Sindir Keras: Pejabat Jadi Bemper Perusahaan Asing?

Menurut keterangannya, bahkan ia diancam dengan pasal berlapis.

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Menurut Syarifah Fadiyah Alkaff, sang nenek yang merupakan seorang veteran telah didzalimi oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi selama 10 tahun.

“Tentang saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi, rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.

“Selama hampir 10 tahun di mana perusahaan China dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sudah bekerjasama dengan MoU Surat Nomor 02/PKS/HKU/2019,” lanjutnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah