Viral

Viral Video Dugaan Pungli di Jalan Tol oleh Mobil 'Detasemen 235'

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 19 Mei 2023, 12:42 WIB
Viral Video Dugaan Pungli di Jalan Tol oleh Mobil 'Detasemen 235'

AYOJAKARTA.COM - Kasus pungutan liar (pungli) masih merajalela di Indonesia.

Baru-baru ini, beredar lagi dugaan kasus pungutan liar (pungli) di sebuah jalan tol.

Dikutip melalui akun Instagram @terang_media, dijelaskan dengan keterangan tertulis bahwa ada dugaan pungli oleh sebuah mobil dengan rotator warna kuning.

Baca Juga: Anies Baswedan Tegas Katakan: Jangan Pernah Terpengaruh Isu Black Campaign Dirinya!

"Viral Video Dugaan Adanya Pungli di Jalan Tol oleh Pemobil dengan Rotator Warna Kuning dari Sebuah Instansi," tulis keterangan akun Instagram @terang_media.

Dalam video terlihat direkam oleh seseorang yang berada di dalam sebuah bus, merekam mobil yang bertuliskan 'Detasemen 235'.

Salah satu rekannya terlihat turun dari bus dan menghampiri mobil yang berhenti tepat di depannya.

Nampak rekannya memberikan sesuatu ke orang yang ada dalam mobil dengan rotator warna kuning tersebut.

Baca Juga: Inara Rusli Tak Peduli Hujatan Setelah Buka Cadar: Untuk Kasih Nafkah Anak Tanpa Bergantung Pada Ayah Mereka

Dalam narasi video, pengunggah pun hanya memberikan keterangan sebuah pertanyaan.

"Ada yang paham nggak ini bentuk pungli dari mana lagi?" tulis narasi dalam video.

Menurut informasi yang disampaikan bahwa video viral ini berawal dari unggahan salah satu akun TikTok bernama umizz.

Disebutkan bahwa mobil yang terekam dalam video tersebut dengan nomor polisi D 235 SSS.

Diketahui, mobil yang diduga melakukan pungli tersebut terdaftar dalam PT Yaspis Indah Perkasa.

Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo, Jokowi Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Korupsi Johnny G Plate

Perusahaan tersebut beralamatkan di JL Lurah, No. 235K, Cimahi, Jawa Barat, Indonesia.

Melansir laman zone235.com, 235 Security Service merupakan salah satu usaha penyedia jasa pengamanan.

235 Security Service ini berbadan hukum PT Yaspis Indah Perkasa dengan surat izin Mabes Polri Nomor SI/1960/III/2015.

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti apakah benar kejadian tersebut merupakan tindakan pungli atau bukan.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati