Viral

Sosok Bos Diduga Ajak Karyawati ‘Staycation’ untuk Perpanjang Kontrak Akhirnya Diperiksa Polres Metro Bekasi

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 10 Mei 2023, 12:03 WIB
Polres Metro Bekasi Periksa Bos yang Ajak Staycation Karyawati di Cikarang

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan perpanjangan kontrak pegawai dengan syarat ‘staycation’ dengan atasan kini mulai memasuki babak baru.

Sosok bos dari perusahaan Cikarang yang diduga ajak karyawatinya untuk ‘staycation’ demi perpanjang kontrak akhirnya diperiksa pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, Polres Metro Bekasi juga akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Hal itu dilakukan guna mengungkap maksud dan tujuan sebenarnya dari bos yang diduga telah menyalahi aturan ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Terungkap Sosok yang Ajak Karyawati Staycation, Akan Segera Dipanggil oleh Polisi, Siapa?

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh AKP Hotma Sitompul, Kasi Humas Polres Metro Bekasi yang membenarkan bahwa terlapor atau bos perusahaan tersebut akan datang dan didengar keterangannya hari ini Rabu (10/5/2023).

“Dapat saya jelaskan bahwa pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut dengan ‘staycation’,” ujar AKP Hotma Sitompul dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Menurut Hotma Sitompul, selain terlapor, pelapor juga akan didengar keterangannya beserta dua saksi lainnya.

“Lalu ada beberapa saksi juga yang kita dengarkan keterangannya pada hari ini yaitu saksi pelapor jam 10.00 WIB, lanjut ada dua saksi lagi yang kita periksa pada hari ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Ramai Oknum Atasan Ajak Karyawan 'Staycation', Segini Ternyata Gaji di PT Mikuni Indonesia hingga Banyak Calo

Lebih lanjut Hotma Sitompul menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi, akan didengarkan juga pendapat dari saksi ahli.

“Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor dan terlapor kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” ujarnya.

Menurut Hotma Sitompul, pemeriksaan dengan saksi ahli akan dilakukan sesegera mungkin setelah semua keterangan diperoleh oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kena Isu Staycation dengan Bos Hingga Good Looking Jadi Syarat Lolos Kerja, PT Mikuni Cikarang Ancam Hal Ini!

Setelah pemeriksaan saksi ahli, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Menurut Hotma Sitompul, semua saksi yang seharusnya hadir besok telah hadir lebih awal pada hari ini dan memberikan keterangan secara kooperatif.

Kedua saksi tersebut hadir pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan dengan baik.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah