Viral

Resmi Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara akibat Dugaan Aborsi dan Asusila Anak Nikita Mirzani

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 14 Feb 2025, 13:29 WIB
Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun akibat kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani.

AYOJAKARTA.COM – Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun akibat kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani.

Vadel secara diperiksa intens pada Kamis (13/2/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selama proses pemeriksaan, Vadel Badjideh dicecar 53 pertanyaan atas laporan dari Nikita Mirzani.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel kini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus tersebut, Vadel yang berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Nikita Mirzani Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Profil Vadel Badjideh, Konten Kreator TikTok yang Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan memeriksa kepada sejumlah pihak, seperti Vadel Badjideh, Nikita Mirzani, dan anak dari Nikita, LM.

Setelah mengajukan laporan tersebut, Nikita langsung menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Kamis siang.

Nikita menjemput paksa LM untuk melaksanakan visum lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Penyebab Notifikasi 'Gagal Usulan' saat Cek Status NIPPPK di Aplikasi Mola BKN, Begini Solusi Mudahnya

Saat itu, Vadel sempat memberikan klarifikasi atas tudingan dan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Lalu, Vadel Badjideh sempat membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

Bakan, selebgram TikTok itu juga mengaku siap dipenjara apabila dirinya memang terbukti bersalah.

Pada 25 Oktober 2024, perkara tersebut naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.

Dalam penetapan tersebut, polisi menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka karena alat bukti telah terpenuhi.

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Aris Abdulsalam