AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo.
Seperti yang diketahui, kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Mario Dandy masih terus berjalan.
Kasus hukum anak Rafael Alun Trisambodo tersebut juga diketahui telah sampai di proses persidangan.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Film Buya Hamka, Film Biografi di Tengah Gempuran Horror Indonesia! Asli Wajib Nonton!
Terbaru, dikabarkan jika Mario Dandy Satriyo telah mendapat vonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy Satriyo diinformasikan mendapat vonis hukuman mati atas tindakannya dalam kasus tersebut.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman Suara.com, kabar soal Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman mati oleh hakim tersebut salah satunya diunggah oleh akun Youtube Kabar News 672.
Judul yang disematkan dalam unggahan akun Youtube tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Filmnya Tayang Bulan Ini! Berikut 10 Kata-kata Cinta dari Buya Hamka Romantis dan Menyentuh Hati
“Geger malam ini mario dady dituntut vonis!s m4ti, terbukti lakukan pembunvhan berencana.”
Kemudian pada bagian thumbnail video juga disematkan caption yang tak kalah membuat geger.
“BREAKING NEWS INI BARU KEADILAN !! KETUA HAKIM RESMI TUNTUT MATI MARIO DANDY”
Tak hanya itu, terlihat dalam ilustrasi tersebut foto Mario Dandy mengenakan baju tahanan tengah dibawa oleh sekelompok petugas pengadilan.
Lantas apakah kabar soal Mario Dandy divonis hukum mati tersebut benar?
Setelah dilakukan penelusuran rupanya kabar bahwa Mario Dandy telah divonis mati oleh hakim tersebut adalah salah.
Faktanya informasi yang diunggah oleh akun Youtube tersebut pernah diunggah oleh kanal Youtube KOMPAS TV pada 17 Maret.
Di mana tayangan tersebut diberi judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David.”
Tayangan video tersebut merupakan wawancara Rosiana Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Fakta berikutnya, Mario Dandy Satriyo diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 355 KUHP atas tindak penganiayaan terhadap David Ozora.
Dari seluruh penjelasan tersebut, dapat disimpulkan jika kabar bahwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman mati adalah salah.
Informasi tersebut juga bisa dikategorikan sebagai hoax karena memuat informasi yang menyesatkan publik.***
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Cek Fakta: Mario Dandy Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana"